Ngawur Berkas Perkara Komplit, Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Segera Disidang



Jakarta

Berkas tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon dinyatakan Komplit atau P-21 oleh Jaksa. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan hasilkan disidangkan.

Berkas penyidikan dari kepolisian Nan dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan Komplit setelah Jaksa Peneliti mengerjakan penelitian mendalam terhadap berkas tersebut.

“Bahwa berdasarkan output penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan output ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat hasilkan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ucapan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, Selasa (30/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasruddin berbisik, kelengkapan berkas itu tertuang bagian dalam Surat Pemberitahuan output Penyidikan Perkara Pidana telah Komplit atau P-21 berdua nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

“Bahwa sebagai tindak terus dari diterbitkannya surat P-21, tapak berikutnya Ialah Penyelenggaraan penyerahan tersangka beserta barang kabar (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum ujungnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri hasilkan diagendakan sidangnya,” ujarnya.

Pada perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Bagian (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 58 Bagian (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, atau Ketiga Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan kuasa Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagai UU jo UU No. 35 tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara Formal memublikasikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal Nan berujung hilangnya nyawa seorang anak, Nan belakangan sebagai perhatian lebar masyarakat (viral) di Kota Cilegon berdua tersangka Adalah HA (Heru Anggara bin Kodar),” katanya.

(yld/yld)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *