Ngawur Vonis 18 Tahun Penjara hasilkan Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa aturan Terdakwa Tetap memikir-memikir


BACAMALANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita penyedia layanan kencan Nan dikenalnya melalui platform MiChat. Putusan Nan dibacakan internal sidang, Senin (29/6/2026), tersebut Baju berdua tuntutan Nan diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. berdua putusan itu, majelis hakim sependapat berdua tuntutan JPU Nan lebih masa lalu menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, SH, berucap unsur perencanaan internal perkara ini terbukti berdasarkan data-data Nan terungkap selama persidangan.

“Putusan hakim sesuai berdua tuntutan JPU, Merupakan 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti. Eksis Jarak Masa ketika terdakwa memungut pisau sebelum kembali menyerang korban, sehingga niat hasilkan membunuh, terutama berdua sasaran ke bagian leher, dianggap telah terpenuhi,” ujar Heriyanto.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Keduanya memutuskan memakai Masa tujuh masa hasilkan mempertimbangkan apakah akan mendapatkan putusan atau mengajukan upaya aturan.

“Berdasarkan data persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. ketika didesak korban, terdakwa sempat berkurang ke dapur memungut pisau, Lampau kembali dan menikam korban pada bagian Nan mematikan. Eksis Jarak Masa Nan menunjukkan niat mengakhiri Hayati korban. Kami juga menegaskan memikir-memikir,” berikut Heriyanto.

Fana itu, penasihat aturan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, mengutarakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu berdua terdakwa, keluarga, serta tim kuasa aturan sebelum memutuskan tapak aturan lalu.

“Kami akan berkomunikasi berdua terdakwa, keluarga, serta tim aturan hasilkan memutuskan tapak lalu. internal Masa tujuh masa ke Ambang akan ditentukan apakah mengajukan upaya aturan atau Tak,” ungkapan Guntur.

Menurut Guntur, putusan tersebut telah memenuhi Sasaran pembelaan Nan diajukan tim kuasa aturan. dikarenakan, kliennya Tak dijatuhi hukuman pidana Wafat maupun pidana penjara seumur Hayati sebagaimana ancaman maksimal internal dakwaan primer.

“Sasaran kami telah tercapai dikarenakan klien kami terbebas dari ancaman pidana Wafat maupun pidana seumur Hayati. Putusan ini juga sesuai berdua tuntutan JPU,” ujarnya.

lebih masa lalu, Musa Krisdianto didakwa mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Siti alias SM (23), seorang Wanita penyedia layanan kencan Nan dikenalnya melalui platform MiChat. Peristiwa itu terwujud di sebuah Griya kontrakan di jalur Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 27 Desember 2025 gelap.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan terkait pembayaran layanan kencan. Korban dikatakan mengancam akan memberitakan terdakwa kepada Penduduk Sekeliling. internal situasi itu, terdakwa memungut pisau dari dapur sebelum kembali menyerang korban berdua sejumlah tusukan di bagian leher, dada, dan Paras hingga menyebabkan korban meninggal Bumi di Letak peristiwa.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *