MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Wanita penyedia layanan kencan melalui app MiChat, Musa Krisdianto Intite Warorowai. Vonis Nan dibacakan internal sidang, Senin (29/6), Baju berdua tuntutan Nan lebih sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan, mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Putusan tersebut sekaligus menguatkan tuntutan JPU Nan lebih sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto menyebut, majelis hakim sependapat berdua Bangunan perkara Nan diajukan penuntut Biasa. Menurutnya, unsur perencanaan internal pembunuhan telah terbukti selama persidangan.
“Putusan hakim konform berdua tuntutan JPU, Merupakan 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti. Eksis Jarak Masa ketika terdakwa memungut pisau sebelum kembali menyerang korban, sehingga niat hasilkan membunuh, terutama berdua sasaran ke bagian leher, dianggap telah terpenuhi,” ujar Heriyanto usai sidang.
Meski demikian, berkualitas jaksa maupun pihak terdakwa belum memutuskan sikap meraih atau mengajukan upaya aturan. Keduanya Baju-Baju menegaskan memikir-memikir sebelum memutuskan tapak lalu.
“Berdasarkan bukti persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Jadi terdakwa ketika didesak korban, sempat berkurang ke dapur dan memungut pisau, sebelum menikam ke titik mematikan. Jadi terbukti, ini Eksis Jarak Masa Nan diinsafi Eksis niatan mengakhiri Hayati korban. Kami juga menegaskan memikir-memikir,” naik Heriyanto.
Fana itu, pemasihat aturan (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya berbisik, pihaknya akan kelebihan sebelumnya berkoordinasi berdua terdakwa, keluarga, dan tim PH sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut.
“Kami akan berkomunikasi berdua terdakwa, keluarga, serta tim aturan hasilkan memutuskan tapak lalu. internal Masa tujuh masa ke Ambang akan diputuskan apakah mengajukan upaya aturan atau Tak,” Jernih Guntur.
Meski belum memutuskan sikap, Guntur mengukur keluaran persidangan telah memenuhi Sasaran pembelaan Nan diajukan tim kuasa aturan. dikarenakan, terdakwa Tak dijatuhi hukuman pidana Wafat maupun penjara seumur Hayati sebagaimana ancaman maksimal internal dakwaan primer.
“Sasaran kami telah tercapai dikarenakan klien kami terbebas dari ancaman pidana Wafat maupun pidana seumur Hayati. Putusan ini juga sesuai berdua tuntutan JPU,” katanya.
Seperti diberitakan lebih sebelumnya, Musa Krisdianto didakwa mengerjakan pembunuhan berencana terhadap SM (23), seorang Wanita penyedia layanan kencan Nan dikenalnya melalui app MiChat. Peristiwa itu terwujud di sebuah Griya kontrakan di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pada 27 Desember 2025 gelap.
Kasus bermula dari perselisihan mengenai pembayaran layanan kencan. Korban diungkap mengancam akan mengabarkan terdakwa kepada Penduduk Sekeliling. internal kondisi tersebut, terdakwa memungut pisau dari dapur sebelum kembali menyerang korban hingga merasakan sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada, dan Paras Nan menyebabkan korban meninggal Bumi di Letak peristiwa.
internal alur penuntutan, JPU mendakwa terdakwa berdua Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, Nan ancaman maksimalnya berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara selama 20 tahun. Namun setelah mempertimbangkan seluruh bukti persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. (rex/jon)