Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Reporter:
Edy Riawan|
Editor:
Fatkhul Aziz
Terdakwa Seiring penasehat hukumnya, ketika usai persidangan di PN Malang–
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Terdakwa pembunuhan rekan kencan di MiChat, Musa Krisdianto Penduduk Usul Pasuruan pada akhirnya diputus 18 tahun penjara.
Putusan ini, Baju persis berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Heriyanto, Nan lebih sebelumnya membacakannya pada sidang agenda penuntupan.
lafal JUGA:Dituntut 18 Tahun, Pembunuh rekan Michat Mau Putusan Paling tidak berat banget

Mini Kidi Wipes.–
Vonis hukuman 18 tahun, dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, ketika memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin 29 Juni 2026.
Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan, melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Putusan tersebut, sekaligus menguatkan tuntutan JPU Nan lebih sebelumnya mendakwa terdakwa.
lafal JUGA:Pembunuhan Wanita MiChat, Saksi bongkar irama-irama menyimak Jeritan Korban
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto menyebut, majelis hakim sependapat berbarengan Nan diajukan Jaksam. Menurutnya, unsur perencanaan bagian dalam pembunuhan telah terbukti selama persidangan.
“Putusan hakim konform berbarengan tuntutan JPU, Merupakan 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti. Eksis Jarak Masa ketika terdakwa memungut pisau sebelum kembali menyerang korban sehingga niat hasilkan membunuh. Terutama, berbarengan sasaran ke bagian leher,” papar Heriyanto ditemui usai sidang.
Meski demikian, berkualitas jaksa maupun pihak terdakwa belum memutuskan sikap mendapatkan atau mengajukan upaya legalitas. Keduanya Baju-Baju menegaskan memikir-memikir sebelum memutuskan tapak lalu.
lafal JUGA:Sidang Pembunuhan Wanita Michat di Malang Hadirkan Saksi Pemilik Kontrakan
“Berdasarkan data persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Jadi terdakwa ketika didesak korban, sempat berkurang ke dapur dan memungut pisau. lalu, menikam ke titik mematikan,” terus Heriyanto.
Fana itu, penasihat legalitas (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya memaparkan, pihaknya akan berkoordinasi berbarengan terdakwa, keluarga dan tim.
Sumber: