Ngawur Polisi Tangkap Pembunuh Anak Punk di Cikarang Barat


Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda Nan disinyalir membunuh rekannya sesama anak punk di sebuah Griya kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Pekan (28/6/2026). Penangkapan terduga pelaku dikerjakan turun dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan Nan berujung korban berinisial FA meninggal Bumi dikarenakan luka senjata tajam, dilansir dari Detikcom. Operasi penangkapan di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto Seiring jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Terduga pelaku telah dikendalikan ciptakan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bagian dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari Letak peristiwa, termasuk Esa tabung gas melon dan botol berisi Residu minuman keras. “Barang bukti Nan dikendalikan antara lain busana korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras,” imbuh Budi Hermanto.

Berdasarkan output penyelidikan mula, peristiwa berdarah tersebut bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya. “Berdasarkan keterangan mula para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh Penduduk Sekeliling,” ucapan Budi Hermanto.

Kendati sempat dilerai, perselisihan kembali pecah di Letak kontrakan lain hingga korban merasakan luka tusuk dan dinyatakan meninggal Bumi sesampainya di Griya Sakit Bakti Husada. Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku berdua Pasal 458 Bagian (1) dan atau Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *