Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Bekasi: Polsek Cikarang Barat menangkap pengamen anak punk D atas kasus dugaan pembunuhan terhadap rekannya seorang diri, FA alias K. Korban tewas mengenaskan dikarenakan luka tusuk di dada dan perut di Griya kontrakan di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“telah dikendalikan, telah sebagai tersangka,” ungkapan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Dimas menerangkan insiden berdarah Nan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 tersebut. Insiden diawali cekcok.
“Korban tampak ke kontrakan menendang gerbang kontrakan, terjadi cekcok bibir berdua terduga pelaku. Kemudian dipisahkan oleh saksi,” kata Dimas.
Korban dan pelaku kembali terlibat kontak fisik di area kontrakan sebelah hingga pada akhirnya tersangka D nekat menikam korban memakai senjata tajam. Polisi menyetujui bahwa video perselisihan Nan sempat viral di media sosial merupakan rekaman keributan permulaan, sebelum penusukan terjadi.
“Kalau Nan sempat viral itu, video pertamanya,” ujar Dimas.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Setelah melaksanakan langkah pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi. Terkait motif, polisi menduga tangguh Eksis keterkaitan berdua masalah percintaan, namun pendalaman Tetap dijalankan.
“Kalau ciptakan motif, Tetap kita dalami, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Peristiwanya seperti apa Tetap kita dalami. Awalnya gara-gara ribut Baju Wanita,” Jernih Dimas.
Atas tindakan brutalnya tersebut, tersangka D sekarang mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan/atau Pasal 466 Bagian (3) KUHP berdua ancaman hukuman penjara Nan berat banget.