MALANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, Wanita Nan dikenalnya melalui app MiChat.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim internal sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (29/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, berucap putusan hakim sesuai berdua tuntutan Nan lebih sebelumnya diajukan jaksa penuntut Biasa.
“(Musa Krisdianto Intite Warorowai divonis 18 tahun penjara),” ujar Agung ketika dikonfirmasi, Senin.
lafal juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pembunuhan Wanita Lansia di Surabaya
Menurut Agung, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
“Berdasarkan data-data persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berdua program terlebih dahulu, sebagaimana diatur internal Pasal 459 KUHP mutakhir,” katanya.
Kuasa aturan Pertimbangkan perbandingan
Kuasa aturan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengevaluasi perkara tersebut Semestinya Tak dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.
“internal pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Meski demikian, Guntur berucap pihaknya Tetap akan berkoordinasi berdua keluarga terdakwa ciptakan memutuskan jejak aturan lalu, termasuk kemungkinan mengajukan perbandingan.
“Kalau keluarga minta perbandingan, tentu akan kami kawal. Asa kami memang perbandingan. Tapi distribusi gua pribadi, putusan ini telah extra baik daripada tuntutan pidana Wafat atau penjara seumur Hayati,” katanya.
lafal juga: Misteri Video 33 denyut dan Dugaan Pembunuhan Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan di Bandara Juanda
Bermula dari Perkenalan di MiChat
Perkara ini bermula ketika terdakwa berkenalan berdua korban melalui app MiChat pada penutup Desember 2025. Keduanya kemudian Berjumpa di Griya kontrakan terdakwa di Kota Malang.
Menurut dakwaan, korban menginginkan pembayaran sesuai perjanjian. Namun terdakwa mengaku Tak Mempunyai Duit Kontan sehingga menyediakan telepon pegang sebagai pengganti dan berjanji melunasi kemudian.
Korban menolak tawaran tersebut dan tetap menginginkan pembayaran secara Kontan. Situasi kemudian menyebabkan pertengkaran Nan berujung pada penusukan terhadap korban.
Berdasarkan output Visum et Repertum (VER) RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal Bumi dikarenakan luka Nan menyebabkan kegagalan platform peredaran darah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang