ketika Terdakwa dihadirkan secara virtual hasilkan mendengarkan tuntutan dari JPU, Senin (29/6/2026)
PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa Yunas Gusworo berdua pidana Wafat internal perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang terus usia Nan jasadnya terdeteksi internal kondisi hangus terbakar di kawasan lorong Tanjung Si Api-Api.
Tuntutan dibacakan internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026), di hadapan majelis hakim Nan diketuai Ahmad Samuar. Terdakwa membuntuti persidangan secara virtual dari Griya Tahanan Pakjo, Fana sejumlah Personil keluarga korban tampak hadir di ruang sidang.
internal amar tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat terhadap terdakwa Yunas Gusworo dikarenakan terbukti berdua sengaja dan telah mengagendakan terlebih dahulu merampas nyawa korban,” konfirmasi JPU di hadapan persidangan.
Jaksa mengukur Tak terdapat Esa pun keadaan Nan meraih meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dijalankan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat hasilkan menghabisi nyawa korban hingga Berikhtiar menghilangkan jejak kejahatan berdua membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan Ambang berdua agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
internal Dakwaan JPU bahwa , peristiwa itu melangkah pada 14 Januari 2026. ketika itu korban Kristina berpamitan kepada keluarganya hasilkan meraih antrean berobat di RS Bhayangkara memanfaatkan mobil pribadinya.
Namun, terdakwa Nan telah mengenal korban menginginkan diantar ke Griya sakit tersebut berdua alasan hendak berobat. tak memakai teridentifikasi korban, Yunas telah membawa seutas tali Nan lebih sebelumnya dipersiapkan hasilkan melancarkan aksinya.
Di inti perjalanan, terdakwa menginginkan korban memberhentikan kendaraan berdua alasan Mau menemui seseorang. ketika korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal Bumi.
Setelah menjamin korban Tak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan lorong Tanjung Si Api-Api, kemudian membakarnya di area perkebunan sawit hasilkan menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian kembali ke Griya korban. Seiring adiknya, ia disinyalir memasarkan mobil serta telepon pegang milik korban Nan telah dikuasainya setelah pembunuhan tersebut.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada pekan Ambang berdua agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks