Ngawur Ombudsman Kepri Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan di Family Dream


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

batampos – Lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan di
Perumahan Family Dream, Nongsa, mendapat sorotan dari Kepala Ombudsman Kepri,
Lagat Siadari. Ia mengukur tahapan legalitas Nan Melangkah hingga kelebihan dari 40 masa
tak memakai pelimpahan berkas ke jaksa merupakan hal Nan janggal.

“Ini pembunuhan, harusnya Sigap ditangani. telah 40
masa tapi belum juga Eksis pelimpahan berkas, ini Nan jadi Soal,” ujar
Lagat, Rabu (23/4).

Menurut Lagat, kasus pembunuhan merupakan tindak
pidana serius Nan Semestinya sebagai prioritas aparat penegak legalitas. Ia
menegaskan, Tak Eksis alasan distribusi penyidik ciptakan menunda-nunda tahapan Kalau
unsur perkara telah terpenuhi.

“Kalau kasus Mini seperti pencopetan atau
pertengkaran mungkin meraih berbeda, tapi ini pembunuhan. Eksis korban meninggal,
harusnya ditangani kelebihan Sigap,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi belum keluarnya output autopsi korban
hingga ketika ini. Padahal, menurutnya, output tersebut sebagai keliru Esa key
Krusial internal menyingkap perkara secara cerah benderang.

“output autopsi itu Krusial. Kok belum melangkah keluar juga, ini
perlu dipertanyakan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,” katanya.

Lagat mengukur, lambannya tahapan ini berpeluang
menimbulkan persepsi negatif di center masyarakat, termasuk dugaan adanya
kepentingan tertentu internal penanganan perkara tersebut.

“Jangan Tiba terlihat kecurigaan publik, seolah-olah
Eksis kepentingan lain. Ini harus dijawab berdua kinerja Nan profesional dan
transparan,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar masyarakat atau pihak
keluarga korban melapor ke Ombudsman atau Propam Kalau menemukan indikasi
pelayanan Nan Tak maksimal.

“Kalau merasakan Eksis Nan Tak presisi, silakan berita ke
kami atau ke Propam. Ini bagian dari monitoring pelayanan,” tambahnya.

Menurut Lagat, internal kasus pembunuhan, unsur-unsur
Asas seperti korban, pelaku, dan saksi umumnya telah Jernih. Sehingga, tahapan
legalitas Semestinya meraih Melangkah kelebihan Sigap tak memakai hambatan berarti.

“Ini bukan kasus misterius. Eksis korban, Eksis pelaku,
Eksis saksi. Tinggal bagaimana penyidik bekerja secara serius dan profesional,”
tegasnya lagi.

Ia juga mempertanyakan kondisi legalitas pelaku, termasuk
apakah telah dikerjakan penahanan atau belum, serta kejelasan administrasi
perkara seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau tahap 1 saja belum Eksis, ini patut
dipertanyakan. Apakah Eksis Hambatan atau memang Tak profesional,” ujarnya.

Fana, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman berjanji
ciptakan perkara akan dilimpahkan ke jaksa internal Pekan ini.

“Insyallah tahap 1 internal Pekan ini,” pastikan Eriman.

sebelum itu, pihak keluarga korban melalui kuasa
hukumnya, Arisal Fitra, juga mempertanyakan lambannya tahapan penyidikan. Meski
pelaku telah menyerahkan diri sejak mula, berkas perkara sampai saat ini belum
dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *