Malang –
Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan rekan kencannya di Lowokwaru, Kota Malang divonis 18 tahun pidana penjara. Hakim Pengadilan Negeri Malang mengukur terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana.
“Divonis 18 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo ketika dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Klas 1A, masa ini. Vonis Nan dijatuhkan diketahuiu Baju berbarengan tuntutan jaksa lebih sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Putusan Baju berbarengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar Agung.
Senada berbarengan majelis hakim, jaksa mengukur terdakwa dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
“Berdasarkan bukti-bukti persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berbarengan agenda terlebih dahulu, sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 KUHP anyar,” beber Agung Tri.
Fana kuasa aturan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, bahwa telah melaksanakan pledoi atau pembelaan usai jaksa penuntut membacakan tuntutan kepada kliennya.
Menurut Guntur, bagian dalam pembelaan itu pihaknya menyebut bahwa perbuatan terdakwa bukan sebagai kategori pembunuhan berencana. “bagian dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP bukan pembunuhan berencana,” bongkar Guntur terpisah.
Guntur mengaku, pihaknya akan berkoordinasi berbarengan keluarga terdakwa Musa setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kalau keluarga minta komparasi kita kawal, Asa kita komparasi. Tapi sebar gua pribadi telah mendingan dari pada harus dituntut Wafat atau seumur Hayati,” tegasnya.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025 Lampau. Terdakwa dan korban awalnya berkenalan melalui platform MiChat dan sepakat ciptakan berkencan di Griya terdakwa Nan beralamat di jalur Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbarengan tarif Rp200 ribu.
Namun, petaka terwujud seusai keduanya berhubungan tubuh. Terdakwa Nan Tak Mempunyai Duit Kontan mengetes membayar korban memakai sebuah ponsel miliknya, seraya berjanji akan melunasinya bagian dalam Masa Esa Pekan.
Korban menolak tawaran tersebut dan bersikeras menginginkan Duit Kontan, bahkan sempat mengancam akan memberitakan persetubuhan tersebut kepada Penduduk Sekeliling.
Ancaman itu seketika Membikin terdakwa panik dan kalap. Alih-alih kesana ke Bilik guyur seperti pamitnya, terdakwa Malah berkurang ke dapur di lantai bawah ciptakan memungut sebilah pisau berwarna hijau berbarengan niat menghabisi nyawa korban demi menutupi kepanikannya.
Terdakwa kemudian kembali ke Bilik, membekap bibir korban dari belakang, dan menusuk tubuh korban berkali-kali secara brutal di bagian leher, dada, hingga Paras.
Korban sempat mengetes berteriak menginginkan tolong, namun terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak empat kali hingga pisau Nan digunakannya patah.
Berdasarkan output Visum et Repertum (VER) dari RSUD Dr Saiful Anwar Malang, korban dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan tidak menyusuri mulus server peredaran darah.
Hal ini dipicu oleh luka tusuk parah di pangkal leher kanan Nan menembus rongga dada serta melukai pembuluh darah kembali, hingga menyebabkan pendarahan hebat.
keseluruhan terdapat kelebihan dari lima luka tusuk di leher, Esa di dada, dan empat di Paras korban.
(auh/abq)