Ngawur Terungkapnya Penemuan Mayat Wanita di Kendal ternyata Dihabisi Pacar redup


Solo

Pelaku pembunuhan Lutfiana (33), wanita Nan mayatnya terdeteksi di semak-semak lorong Lingkar Weleri, Kendal, pada Pekan (14/6) terungkap sebagai pacar redup korban. Aan, identitas pembunuh Lutfiana, kalap menghabisi kekasih gelapnya lantaran korban minta dibelikan cincin.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan Aan dibekuk di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026). Aan terungkap merupakan cowok Usul Batang.

“Setelah kami mengerjakan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi berbarengan Jatanras Polda Jawa inti. Kami tercapai melindungi tersangka Aan Penduduk kabupaten Batang,” papar Bondan ketika publikasi kasus di Polres Kendal, Selasa (23/6).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka ini kami amankan di Loka persembunyiannya di rekan wanitanya di wilayah Cikarang Utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tak berkutik ketika kami amankan,” sambungnya.

Korban Dibunuh Usai Minta Cincin

Bondan mengembangkan, kepada penyidik, Aan menuturkan Beliau dan Lutfiana telah menjalin Interaksi selama 4 tahun. Ia mengaku membunuh pacarnya itu lantaran korban sering minta dibelikan cincin dan tas.

“Jadi tersangka ini merupakan kekasih atau pacar redup gelapnya korban. Keduanya, tersangka dan korban, telah menjalin percintaan selama empat tahun terakhir,” ucapan Bondan.

“Motif pembunuhannya itu dikarenakan tersangka emosi terhadap korban. Korban sering menginginkan dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi,” tambahnya.

Cekcok ketika Check In di Hotel

Bondan memaparkan keduanya Berjumpa dan check in di tidak akurat Esa hotel kawasan Kecamatan Sukorejo, Kamis (11/6) Lampau. Aan dan Lutfiana lantas mengerjakan Interaksi ngentot.

“Awalnya keduanya Berjumpa dan tinjau in hotel di Sukorejo pada saat Kamis (11/6) Lampau mengerjakan Interaksi layaknya suami istri. Setelah itu korban seketika menagih berjanji Nan pernah disampaikan oleh tersangka bahwa akan membelikan cincin dan tas. Tersangka dikarenakan Tak Mempunyai Duit hasilkan mendapatkan cincin dan tas Lampau menolak permintaan korban,” terangnya.

“Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga bagian dalam perjalanan dari hotel atau di bagian dalam mobil Tetap cekcok,” tambahnya.

dikarenakan emosi berbarengan korban, Aan menyerang dan mencekik leher Lutfiana hingga kehabisan tarikan napas.

menyaksikan korban Tetap Beralih, Aan membenturkan kepala korban ke dasbor mobil, dan celah berkali-kali. Ia juga sempat mencekik korban lagi hasilkan memastikannya akurat-akurat tewas.

“Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka Lampau mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas,” paparnya.

“menyaksikan korban Tetap Beralih, tersangka Lampau meraih kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke kontrol mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi hasilkan melindungi korban telah meninggal,” terangnya.

Begitu korban tewas, Aan membuang mayatnya di semak-sema pinggir lorong Lingkar Weleri.

“Mayat korban Lampau dibuang tersangka di lorong Lingkar Weleri,” ujar Beliau.

Kuras Duit Korban-Dibelikan Mobil

Tak hanya membunuh korban, Aan ternyata juga menguras harta korban. Dikatakan Bondan, Aan meraih perhiasan, sepeda motor, bahkan meraih Duit korban via M Banking.

“Tersangka ini meraih seluruh perhiasan Nan dipakai korban, menghadirkan motor korban dan menguras Duit korban Nan Eksis di bank melalui M-Banking,” Jernih Bondan.

Usai meraih seluruh perhiasan, sepeda motor, dan menguras Duit Nan Eksis di M-Banking milik korban. Duit Nan terkumpul turun dari Rp 20 juta oleh tersangka dibelikan mobil sedan Rona merah merek Toyota.

lalu, mobil tersebut diangkut tersangka hasilkan melarikan diri ke Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah itu, tersangka mengembalikan mobil rental Nan dipakainya dan tersangka beli mobil sedan Rona merah merek Toyota berbarengan nomor polisi AB 1089 JA. Beliau (tersangka) beli mobil itu dari Duit milik korban, biaya mobilnya di bawah Rp 20 juta,” terangnya.

Bondan menyebut Aan juga sempat mengajukan Duit milik korban ke saudaranya sebesar Rp 10 juta.

“Tak hanya hasilkan mendapatkan mobil tapi tersangka juga mentransfer Duit milik korban ke saudaranya, nilainya Rp 10 juta,” ucapnya.

Bondan mengutarakan ketika ini petugas Tetap menelusuri jumlah keseluruhan Duit milik korban Nan dikuras oleh tersangka.

“Kami akan minta keterangan atau rekening koran ke banknya,” paparnya.

Selain Duit, perhiasan dan sepeda motor korban juga diambil tersangka dan telah dijual.

“hasilkan perhiasan dan motor korban Nan diambil tersangka, tersangka mengaku telah menjualnya,” ucapnya.

Fana itu, dari tangan tersangka petugas melindungi barang data berupa HP milik korban dan Duit milik korban senilai Rp 10 juta.

hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat berbarengan pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

(apu/ams)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *