Ngawur Soal Vonis TNI Pembunuh Anak MHS, Hakim Pengadilan lebar Militer Diadukan ke Bawas MA hingga Ombudsman


JAKARTA, suarapembaharuan.com – Lenny Damanik, ibunda MHS, anak Nan dibunuh Personil TNI Sertu Riza Pahlevi dan LBH Medan mengadukan majelis hakim Pengadilan lebar Militer ke tubuh Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, Ombudsman dan KPAI atas kejanggalan bagian dalam putusan Majelis Hakim. Lenny Damanik dan LBH Medan mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan lebar Militer dinilai Tak berpihak kepada korban dikarenakan menguatkan putusan pengadilan pertama, Merupakan vonis 10 purnama hasilkan Sertu Riza Pahlevi.

“Atas sejumlah kejanggalan bagian dalam tahapan putusan Riza Pahlevi oleh Majelis Hakim Pengadilan lebar Militer, kami dari gabungan Masyarakat Sipil (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI) Seiring Ibunda MHS, Bu Lenny Damanik Membikin pengaduan kepada Komisi Yudisial, tubuh kontrol Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Irvan berbisik pengaduan tersebut ditujukan hasilkan mendorong pemeriksaan terhadap tahapan penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan komparasi, serta dugaan maladministrasi Nan telah membebani korban dan keluarganya. Beliau menegaskan tapak ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas Mortalitas MHS dan menjamin bahwa tahapan peradilan Melangkah secara adil, transparan, dan akuntabel.

Irvan mengevaluasi tahapan pemeriksaan dan pengadilan Nan dialami oleh Lenny Damanik sangat bertentangan berdua Pasal 28D Bagian 1 UUD 1945, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 terkait ICCPR, Pasal 4 UU No. 48 tahun 2009 terkait kontrol Kehakiman,Pasal 5 Bagian 1 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Kebiasaan tersebut mengatakan bahwa korban berhak hasilkan mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara dan putusan, serta teringat tahapan legalitas Nan sangat pelan bagian dalam memeriksa perkara Nan korbannya anak, majelis hakim termasuk sederetan lembaga Nan terlibat bagian dalam perkara ini Tak menunjukkan penegakan terhadap Asas peradilan Nan simple, Sigap dan berbiaya tidak beban. 

“hasilkan itu, kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial hasilkan memeriksa majelis hakim Nan mengatasi perkara ini atas dugaan pelanggaran etik Nan dijalankan oleh Majelis Hakim selama tahapan pemeriksaan perkara serta kepada Ombudsman RI hasilkan memeriksa dugaan maladministratif Nan terwujud selama tahapan pemeriksaan perkara di tingkat komparasi perkara ini,” pastikan Irvan.

Setelah dijatuhi hukuman 10 purnama penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025 Lampau, ungkapan Irvan, sekarang pada tingkat komparasi, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi Malah menguatkan putusan pertama bagian dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 purnama Penjara. 

“Tak hanya itu, parahnya Pengadilan lebar Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diperkirakan kongkalikong menyembunyikan/Tak memberitahukan putusan komparasi a quo pasca diputus majelis hakim kepada Bunda korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan,” tutur Irvan.

Irvan mengutarakan putusan komparasi Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata telah diputus sejak 22 Januari 2026. Hanya saja, ungkapan Beliau, Bunda korban maupun kuasanya Tak diberitahukan langsung/melalui pemberitahuan salinan putusan. 

“Putusan tersebut mutakhir teridentifikasi Lenny pada Sekeliling april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan berdua sebelum itu LBH Medan Nan telah berulang kali menanyakan apakah putusan komparasi telah diputus atau bagian dalam artian bukan dikarenakan kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban bagian dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan,” cerah Irvan.

Irvan menegaskan, secara legalitas, tindakan Peradilan lebar Militer berpengaruh pada hilangnya hak legalitas Lenny hasilkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  Serta melanggar hak asasi Lenny bagian dalam mendapatkan keadilan.

“server peradilan militer bagian dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius Nan menimbulkan Soal mengenai independensi, kejelasan, dan akuntabilitas penegakan legalitas,” berkurang Beliau.

Irvan menegaskan penilaian tersebut bukanlah Anggapan semata, melainkan didasarkan pada rangkaian data Nan terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan Nan Tak transparan dan berlarut-larut, penuntutan oleh Oditurat Militer Nan tuntutannya sangat tidak beban Adalah 1 tahun Penjara padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara.

“Serta keputusan Ankum (Kodam I/Bukit Barisan), hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer Nan diskriminatif (Penggeledahan Barang-barang Lenny, Kuasa legalitas dan pengunjung sidang. Serta pelarangan meraih foto dan video sidang) dan lain-lain,” ungkapan Beliau.

Bahkan, berikut Irvan, persoalan mendasar Ialah lambannya tahapan penanganan perkara. Identitas pelaku mutakhir teridentifikasi Sekeliling delapan purnama setelah korban meninggal Bumi, Fana perkara mutakhir disidangkan Sekeliling tujuh purnama kemudian. 

“kelebihan berjarak, selama tahapan legalitas terjadi, terdakwa Tak dijalankan penahanan berdua alasan Tetap dibutuhkan oleh satuannya. Alasan tersebut Susah didapat oleh Lenny Damanik, teringat terdakwa didakwa atas tindak pidana Nan menyebabkan hilangnya nyawa anaknya,” pastikan Irvan.

“Situasi ini menimbulkan Soal serius mengenai komitmen institusi militer bagian dalam menempatkan kepentingan penegakan legalitas dan keadilan sebar korban di atas kepentingan internal kesatuan,” pungkas Irvan mengimbuhkan.

Kategori : News

Editor      : AHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *