PEKANBARU (RA) – Terduga pelaku penganiayaan Nan menewaskan seorang Pria di Ambang SPBU lorong Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah dibujuk penyidik melalui pihak keluarga.
Pelaku berinisial AAPR tiba ke Mapolresta Pekanbaru ditemani keluarganya pada Kamis (25/6/2026) Sekeliling pukul 19.00 WIB.
alur penyerahan diri turut ditemani Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Nan dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengakui AAPR telah ditangani dan ketika ini menjalani alur aturan.
“telah, kami amankan,” ucapan Anggi ketika dikonfirmasi, Pekan (28/6/2026).
Anggi memaparkan, keputusan AAPR ciptakan menyerahkan diri Tak terlepas dari komunikasi intensif Nan dikerjakan penyidik berbarengan keluarga pelaku.
“Nan bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujarnya.
Setelah tiba di Mapolresta Pekanbaru, AAPR langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna kepentingan penyidikan kelebihan berikut.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan Nan terwujud di Ambang SPBU lorong Siak 2 pada Jumat (12/6/2026) Sekeliling pukul 23.30 WIB. Korban, Rony Agus Saputra (RAS), meninggal Bumi dikarenakan luka Nan dideritanya.
Kasus itu kemudian diinformasikan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.
bagian dalam alur penyelidikan, polisi menjaga sejumlah barang bukti berupa Esa buah key roda, sepasang busana korban, Esa ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, AAPR dijerat Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan Nan berakibat korban meninggal Bumi.