Ngawur Kasus Pembunuhan Lisma Dona Riasta di Kampar Mandek, Keluarga Tuntut Keadilan


KAMPAR (RA) – Keluarga korban perampokan Nan disertai pembunuhan terhadap Lisma Dona Riasta mengaku murung dikarenakan hingga Esa tahun empat purnama sejak peristiwa itu terjadi, kasus tersebut belum juga tuntas.

Mereka menginginkan aparat penegak legalitas segera menyingkap pelaku dan memberikan kepastian legalitas.

Abang korban, Lismaniar, berbisik peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2025 di Griya korban.

ketika itu, keluarga menemukan Lisma Dona Riasta bagian dalam kondisi terikat dan telah Tak bernyawa.

“Kami menemukan adik gua bagian dalam keadaan terikat. Setelah diangkut ke Griya sakit, dokter mengatakan adik gua telah meninggal Bumi,” ungkapan Lismaniar, Pekan (28/6/2026).

Kasus tersebut kemudian diberitakan ke Polsek Tambang dan lalu ditangani Polres Kampar.

bagian dalam alur penyidikan, polisi memutuskan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka.

Menurut Lismaniar, penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya keluaran pemeriksaan lie detector dan barang bukti berupa obeng Nan diungkap Mempunyai jejak DNA kedua tersangka.

“Menurut tim Pakar, mereka Tak Berbicara jujur. Selain itu Eksis alat bukti berupa obeng Nan terdapat DNA kedua tersangka,” ujarnya.

Namun, kedua tersangka kemudian dibebaskan setelah Sekeliling empat purnama 10 masa menjalani penahanan.

Keluarga mengaku mendapat penjelasan dari penyidik bahwa pembebasan dikerjakan dikarenakan Era penahanan telah habis, Fana berkas perkara Tetap berstatus P-19 atau belum dinyatakan Komplit oleh jaksa penuntut Biasa.

“Kami diberi penjelasan bahwa pembebasan itu dikarenakan regulasi legalitas, dikarenakan berkas perkara Tetap P-19 sehingga penyidik Harus membebaskan tersangka setelah Era penahanan berakhir,” katanya.

Meski demikian, keluarga mengaku terus berkoordinasi berbarengan penyidik. Pada Mei 2026, penyidik Seiring tim dari Polda Riau kembali melaksanakan pemeriksaan ilmiah di Letak peristiwa, termasuk coba metalurgi terhadap bekas congkelan di celah Griya korban.

“keluaran pemeriksaan metalurgi mengatakan bekas congkelan di celah pas berbarengan ukuran obeng Nan berperan barang bukti,” singkap Lismaniar.

Hingga penutup Juni 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai keluaran gelar perkara maupun perkembangan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.

“Kami sangat murung. telah Esa tahun empat purnama kami belum mendapatkan keadilan. Kami semoga penyidik segera menuntaskan kasus ini dikarenakan kami hanya Mau keadilan distribusi adik kami,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berbisik pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

“baik, akan kami tindaklanjuti,” ujar Boby lekas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *