KAMPAR (RA) – Keluarga korban perampokan Nan disertai pembunuhan terhadap Ali Sumadu Naryasta mengaku pilu dikarenakan hingga Esa tahun empat rembulan sejak peristiwa itu terjadi, kasus tersebut belum juga tuntas.
Mereka menginginkan aparat penegak aturan segera menyingkap pelaku dan memberikan kepastian aturan.
Abang korban, Lismaniar, berucap peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2025 di Griya korban.
ketika itu, keluarga menemukan Ali Sumadu internal kondisi terikat dan telah Tak bernyawa.
“Kami menemukan adik Saya internal keadaan terikat. Setelah diangkut ke Griya sakit, dokter mengatakan adik Saya telah meninggal Bumi,” ucapan Lismaniar, Pekan (28/6/2026).
Kasus tersebut kemudian diinformasikan ke Polsek Tambang dan lalu ditangani Polres Kampar.
internal alur penyidikan, polisi memutuskan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka.
Menurut Lismaniar, penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya output pemeriksaan lie detector dan barang bukti berupa obeng Nan dikatakan Mempunyai jejak DNA kedua tersangka.
“Menurut tim Pakar, mereka Tak Berbicara jujur. Selain itu Eksis alat bukti berupa obeng Nan terdapat DNA kedua tersangka,” ujarnya.
Namun, kedua tersangka kemudian dibebaskan setelah Sekeliling empat rembulan 10 saat menjalani penahanan.
Keluarga mengaku mendapat penjelasan dari penyidik bahwa pembebasan dijalankan dikarenakan ketika penahanan telah habis, Fana berkas perkara Tetap berstatus P-19 atau belum dinyatakan Komplit oleh jaksa penuntut Biasa.
“Kami diberi penjelasan bahwa pembebasan itu dikarenakan regulasi aturan, dikarenakan berkas perkara Tetap P-19 sehingga penyidik Harus membebaskan tersangka setelah ketika penahanan berakhir,” katanya.
Meski demikian, keluarga mengaku terus berkoordinasi berdua penyidik. Pada Mei 2026, penyidik Seiring tim dari Polda Riau kembali mengerjakan pemeriksaan ilmiah di Letak peristiwa, termasuk coba metalurgi terhadap bekas congkelan di kaca Griya korban.
“output pemeriksaan metalurgi mengatakan bekas congkelan di kaca sesuai berdua ukuran obeng Nan berperan barang bukti,” bongkar Lismaniar.
Hingga penutup Juni 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai output gelar perkara maupun perkembangan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.
“Kami sangat pilu. telah Esa tahun empat rembulan kami belum mendapatkan keadilan. Kami semoga penyidik segera menuntaskan kasus ini dikarenakan kami hanya Mau keadilan distribusi adik kami,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berucap pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
“baik, akan kami tindaklanjuti,” ujar Boby kilat.