Solo –
Polisi telah menentukan tersangka mutakhir bagian dalam kasus pembunuhan Bilqis Rajiansyah Lestari (11) bocah Usul Sragen. Usai menangkap perampok Nan menghabisi nyawa Bilqis, polisi kemudian meringkus penadah Nan mendapatkan motor dan ponsel milik korban.
Kasus ini bermula ketika bocah Wanita bernama Bilqis terdeteksi tewas bagian dalam kondisi mengenaskan di rumahnya Desa Dawung, Jenar, Sragen, Jumat (5/6) Lampau. Bilqis ternyata tewas dibunuh perampok bernama Suparman (53) alias Blendus, Penduduk Bumiaji, Gondang, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari berucap, perampokan disertai pembunuhan itu terwujud pada Jumat (5/6) Sekeliling pukul 10.30 WIB. Korban Nan mutakhir kembali sekolah ketika itu berada di Griya sendirian, dikarenakan kedua orang tuanya sedang kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sekira 18 menit berselang, pelaku terlihat ke Griya korban. hasilkan memuluskan tindakan jahatnya, pelaku berpura-pura Mau meminjam sebuah sabit bendo milik Bapak tiri korban. tak memakai Selera curiga, korban pun mengambilkan sabit itu dan menyerahkannya kepada pelaku.
teridentifikasi, pelaku bernama Suparman (53) alias Blendus, Penduduk Bumiaji, Gondang, Sragen. Pelaku merupakan rekan pelan Bapak tiri korban.
Setelah menyerahkan sabit, korban kembali ke Loka rehat Nan berada di ruang keluarga. ketika korban bersiap hasilkan rebahan, pelaku langsung mengayunkan sabit itu ke Paras korban secara bertubi-tubi hingga korban tewas.
Usai menjamin korban tak bernyawa, pelaku langsung menggasak sandi sepeda motor Honda Vario Nan tergeletak di atas meja.
“Pelaku memungut sandi sepeda motor Vario Nan sehari-saat digunakan oleh korban hasilkan ke sekolah Nan diletakkan oleh korban di atas meja Nan Eksis di ruangan tersebut. Kemudian pelaku membawa sepeda motor Vario tersebut menuju ke wilayah Sumberlawang,” ungkapan Dewiana di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pada akhirnya menangkap Suparman di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa (9/6/2024) Sekeliling pukul 23.00 WIB.
“Pelaku ini juga kebetulan Ialah seorang residivis, di mana telah pernah dua kali mengerjakan kejahatan serupa, Adalah pencurian berbarengan kekerasan (curas), berbarengan korban dua-duanya meninggal Bumi. Jadi, ini Anak Bilqis Ialah korban Nan ketiga,” jelasnya.
Dewiana berucap, motif pelaku Merupakan Mau menguasai harta korban.
“Motifnya Ialah pelaku Mau menguasai harta milik korban, Adalah sepeda motor Vario dan juga Esa handphone,” katanya.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian 1 dan Bagian 3, subsider Pasal 479 Bagian 1 dan Bagian 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Ancaman pidana hukuman Wafat.
Penadah Diringkus
Dari output pemeriksaan, teridentifikasi bahwa pelaku memasarkan motor korban di kawasan Sumberlawang. Motor Vario berwarna hitam biru itu dijual seharga Rp 1 juta.
“Sepeda motor tersebut oleh tersangka Suparman alias Blendus dijual berbarengan tarif Rp 1 juta kepada seseorang Nan tinggal di Sumberlawang, Sragen,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat (12/6).
Selain membawa kabur dan memasarkan motor korban, tersangka juga menggasak Esa unit ponsel (HP) milik korban Nan terdeteksi di bagian dalam jok motor tersebut.
Jajaran Satreskrim Polres Sragen pada akhirnya tercapai membekuk penadah motor itu Nan teridentifikasi bernama Mentis (51), Penduduk Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno berucap dari tangan Mentis, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban Nan tewas.
Agus memaparkan, penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob Seiring Unit Tipidter Polres Sragen melacak keberadaan aset milik korban Nan Lenyap. Petugas kemudian mengendus keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumberlawang.
Pihaknya langsung mendatangi Griya tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. ketika diinterogasi, Mentis Tak berkutik dan mengakui telah mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku Primer.
“Dari tangan tersangka, polisi tercapai menjaga barang bukti berupa Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona hitam silver beserta STNK dan sandi kendaraan, serta Esa unit telepon pegang merek Oppo A3S Nan merupakan milik korban,” Jernih Agus.
dikarenakan perbuatannya, M alias Mentis saat ini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir terkait tindak pidana penadahan.
“ketika ini, Satreskrim Polres Sragen inti merampungkan berkas perkara agar kasus ini mendapatkan segera dilimpahkan ke kejaksaan hasilkan tahap penuntutan,” pungkasnya.
(dil/dil)