lebih sebelumnya, JPU juga telah menuntut empat terdakwa lainnya berdua tuntutan 10 tahun penjara. Adapun empat terdakwa lainnya itu, Merupakan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).
Berkas para terdakwa ini dikerjakan secara terpisah. Namun, pembacaan tuntutan hasilkan empat terdakwa dikerjakan bersamaan pada Rabu (20/5). Fana sidang tuntutan terdakwa Chandra dikerjakan pada, Kamis (18/6).
“Menuntut Agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriĀ Sibolga Nan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Zulham Piliang alias Ajo dan terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara masing-masing selama 10 tahun ditekan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) hasilkan kedua terdakwa, seperti dikutip, Jumat (29/5).