Tersangka AMJ (39) Nan diringkus Polisi. (SuarIndonesia/DO)
SuarIndonesia – Pengakuan tersaangka pembunuh Abang ipar, dikarenakan sakit jiwa dikarenakan mengetahui Abang perempuannya sering ribut, hingga adanya pemukulan.
Lantas AMJ (39), sang adik nekat menghabisi Abang iparnya Noor Wahdiatsyah (65), Nan akrab disapa H. Idum.
Semuia dari keterangan Sabtu (27/6/2026) keluaran pemeriksaan, Nan mana awalnya pelaku Mau Membikin cedera saja namun tak tahu korban meninggal Bumi,
AMJ pelan sebagai buronan setelah peristiwa, pada akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat di kawasan Pahandut, Kalimantan inti (Kalteng).
“Pelaku extra dari Esa kali berpindah Letak guna mencegah penangkapan. ketika dikendalikan, Nan bersangkutan sedang tertidur di sebuah Griya sewaan di wilayah Pahandut,” ucapan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar SIk, MH disertai Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama disertai Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir dan Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (25/6/2026).
AMJ terungkap Penduduk jalur Manunggal V RT 32 Banjarmasin mengerjakan langkah tega itu pada Selasa (31/3/2026) Sekeliling pukul 09.00 Wita di jalur Belitung, Gang Masurai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korban diserang memanfaatkan senjata tajam. Usai peristiwa, AMJ melarikan diri dan melangkah masuk bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO) Polresta Banjarmasin.
“Awalnya Saya sempat tinggal di Loka keluarga, tinggal di kolong Jembatan Sungai Alalak, Lampau Saya meraih sepeda motor, ciptakan digunakan alat transportasi sehari-saat selama epat purnama Sembari mencari pekerjaan,” tutur tersangka.
Petugas Gabungan terdiri dari Buser Polsek Banjarmasin Barat, di Back-up Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Unit Resmob Polresta Banjarmasin, Dit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalteng, langsung melalukan Penyelidikan keberadaan tersangka, Nan selama ini terus mengerjakan pengejaran.
Bahkan usai menghabisi Abang Ipar, tersangka meraih sepeda dan digunakan sebagai transportasi hingga wilayah Kalimantan inti.
ketika ini, AMJ telah dikendalikan dan menjalani tahapan aturan extra terus. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DO)
Related
Eksplorasi materi lain dari Suar Indonesia
Berlangganan ciptakan dapatkan pos terbaru lewat mail.