Intan Jaya –
Personil Golongan kriminal bersenjata (KKB) berinisial PP (25) alias P di Kabupaten Intan Jaya, Papua inti, pada akhirnya ditahan setelah dua tahun berperan buronan. Pelaku terlibat internal penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya Nan berujung seorang Personil polisi gugur pada 2024 silam.
Pelaku ditahan Satgas Operasi Tenteram Cartenz di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Rabu (24/6) Sekeliling pukul 14.00 WIT. Aparat turut menyita telepon raih Nan diperkirakan Mempunyai keterkaitan berbarengan KKB Kodam III D Dulla Intan Jaya Nan beroperasi di Intan Jaya.
“Setelah ditangani, Nan bersangkutan langsung diangkut ke Pos Satgas Tenteram Cartenz hasilkan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan extra terus,” ucapan Kasatgas Humas Ops Tenteram Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keluaran pemeriksaan, pelaku ikut menembak Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya Nan berujung gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi pada 19 Januari 2024. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/Res.Intan Jaya
“Selain peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan Nan bersangkutan berbarengan pas berlimpah orang insiden lainnya Nan terwujud pada tahun 2026,” paparnya.
Yusuf mengembangkan, seluruh informasi tersebut Tetap internal tahap penyidikan dan pendalaman. Hal ini guna melengkapi alat data serta melindungi data aturan secara Rasional sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 458 Bagian (1) dan/atau Pasal 466 Bagian (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Bagian (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lamban 20 tahun atau pidana seumur Hayati atau pidana Wafat.
“Penerapan pasal tersebut Tetap internal alur pembuktian berdasarkan alat data Nan Absah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi,” tingkat Yusuf.
Fana itu, Kepala Operasi Tenteram Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan pelaku dikerjakan secara profesional dan sesuai tapak kerja aturan. Pihaknya Tetap mengerjakan penyidikan extra terus terkait perkara ini.
“Kami berkomitmen membongkar setiap tindak pidana Nan berujung jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu ketahanan keamanan masyarakat,” imbuh Faizal.
(sar/asm)