Ngawur Penadah Motor Bilqis Bocah Sragen Nan Tewas Dirampok Blendus diamankan!




Sragen

Jajaran Satreskrim Polres Sragen membekuk penadah motor milik Bilqis Rajiansyah Lestari (11) Nan dirampok oleh Suparman alias Blendus. Penadah motor bocah itu terungkap bernama Mentis (51), Penduduk Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno berucap dari tangan Mentis, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban Nan tewas. Pengungkapan tersangka anyar itu merupakan output pengembangan dari kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat bocah Bilqis tewas.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan output pengembangan penyidikan Nan dikerjakan secara intensif pasca terungkapnya tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan Nan menewaskan anak bernama Bilqis,” ucapan Agus melalui keterangan tertulis Nan didapat detikJateng, Kamis (25/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus memaparkan, penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob Seiring Unit Tipidter Polres Sragen melacak keberadaan aset milik korban Nan Lenyap. Petugas kemudian mengendus keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumberlawang.

Pihaknya langsung mendatangi Griya tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. ketika diinterogasi, Mentis Tak berkutik dan menyetujui telah meraih barang-barang tersebut dari pelaku Primer.

“Dari tangan tersangka, polisi tercapai menjaga barang data berupa Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona hitam silver beserta STNK dan sandi kendaraan, serta Esa unit telepon pegang merek Oppo A3S Nan merupakan milik korban,” Jernih Agus.

Pihak kepolisian menegaskan Tak akan memberi ruang distribusi para penadah barang output kejahatan. Menurut Agus, penadah menggenggam peran Krusial internal menyuburkan langkah kriminalitas.

“Pengungkapan ini berperan bagian Krusial internal tahapan penegakan legalitas secara menyeluruh. Tak hanya pelaku Primer, tetapi siapa pun Nan terlibat internal rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak konfirmasi sesuai legalitas Nan Beraksi,” tegasnya.

dikarenakan perbuatannya, saat ini M alias Mentis mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) anyar terkait tindak pidana penadahan.

“ketika ini, Satreskrim Polres Sragen inti merampungkan berkas perkara agar kasus ini meraih segera dilimpahkan ke kejaksaan hasilkan tahap penuntutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelum itu, usai menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari (11), Suparman alias Blendus menggondol sepeda motor dan handphone milik korban dan menjualnya di kawasan Sumberlawang. Motor Vario berwarna hitam biru itu dijual seharga Rp 1 juta.

“Sepeda motor tersebut oleh tersangka Suparman alias Blendus dijual berbarengan biaya Rp 1 juta kepada seseorang Nan tinggal di Sumberlawang, Sragen,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat (12/6).

Selain membawa kabur dan menghadirkan motor korban, tersangka juga menggasak Esa unit ponsel (HP) milik korban Nan terdeteksi di internal jok motor tersebut.

“Suparman alias Blendus melaksanakan pembunuhan tersebut Ialah Mau menguasai sepeda motor korban dan hasilnya selain mendapatkan sepeda motor korban juga mendapatkan handphone korban,” cerah Dewiana.

Blendus saat ini juga telah ditahan. Beliau dijerat berbarengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian 1 dan Bagian 3, subsider Pasal 479 Bagian 1 dan Bagian 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Ancaman pidana hukuman Wafat.

(ams/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *