Ngawur Kasus Pembunuhan Bilqis, Polres Sragen Tangkap Penadah Motor Vario Nan Dijual Rp 1 Juta


SRAGEN, KOMPAS.com – Polres Sragen melindungi penadah sepeda motor berinisial M alias Mentis (51) Penduduk Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang. Penangkapan ini merupakan keluaran pengembangan kasus pembunuhan siswi SD kelas 5, Bilqis (11).

lebih sebelumnya, kepolisian menangkap pelaku Primer pembunuhan, Suparman alias Blendus (53), di kediamannya wilayah Desa Bumiaji Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen pada Selasa (9/6/2026). Ia merupakan rekan dari Bapak tiri korban.

Adapun korban Nan Tetap mengenakan seragam sekolah terdeteksi internal kondisi meninggal Bumi penuh luka bacok oleh Bunda kandungnya, Dewi Sri Lestari (34) di rumahnya wilayah Bromoasri Desa Dawung Kecamatan Jenar para Jumat (5/6/2026).

Setelah mengerjakan langkah kejinya itu, pelaku memasarkan sepeda motor milik korban kepada M seharga Rp 1 juta.

lafal juga: Kasus Bilqis melangkah masuk Babak anyar, Bapak Sambung Korban Menghilang Usai diinvestigasi Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen Seiring Unit Tipidter telah melindungi barang data keluaran kejahatan berupa sepeda motor dan telepon raih milik korban.

lebih sebelumnya, polisi telah meraih surat perintah penyidikan hasilkan mendalami kasus penadahan itu setelah pelaku Primer kejahatan diamankan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno mengutarakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran pengembangan penyidikan Nan dikerjakan secara intensif setelah terungkapnya tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan Nan menewaskan Bilqis.

“Tim Resmob Seiring Unit Tipidter mengerjakan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan barang-barang milik korban Nan diperkirakan telah berpindah tangan.” 

“Dari keluaran penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban Nan berada di wilayah Kecamatan Sumberlawang,” katanya pada Kamis (25/6/2026).

lafal juga: Kasus Pembunuhan Bilqis di Sragen, Pertimbangan Jerat aturan Suparman Diubah Jadi Hukuman Wafat

Lampau, petugas Beralih Sigap menuju Griya tersangka di Dukuh Nganti Desa Ngandul.

ketika dikerjakan pemeriksaan dan interogasi, terangnya, tersangka mengakui telah mendapatkan sepeda motor Vario beserta barang lain Nan berasal dari pelaku Primer kejahatan.

Dijerat tindak pidana penadahan

Catur menegaskan bahwa setiap pihak Nan berbarengan sengaja mendapatkan, meletakkan, atau menguasai barang Nan teridentifikasi atau patut diperkirakan berasal dari tindak pidana mendapatkan dijerat berbarengan tindak pidana penadahan.

“Pengungkapan ini berperan bagian Krusial internal alur penegakan aturan secara menyeluruh. Tak hanya pelaku Primer, tetapi siapa pun Nan terlibat internal rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak pastikan sesuai aturan Nan Beraksi,” tegasnya.

lafal juga: Polisi Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Penadahan Vario Milik Bilqis

Tersangka M dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan barang Nan teridentifikasi atau patut diperkirakan berasal dari keluaran kejahatan.

Penyidik Satreskrim Polres Sragen ketika ini juga Tetap berikut melengkapi berkas perkara guna alur aturan kelebihan berikut hingga tahap penuntutan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sragen menuntaskan setiap rangkaian tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian aturan dan Selera keadilan sebar keluarga korban serta masyarakat besar.

Kasatreskrim Polres Sragen melindungi alur aturan akan berikut Melangkah hingga tuntas sehingga seluruh pihak Nan terlibat internal perkara tersebut mendapatkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *