Ngawur Empat rembulan DPO, Terduga Pembunuh Abang Ipar di Belitung Diciduk di Kalteng


Banjarmasin, Duta TV — Inilah terduga AG Nan hasil ditangani oleh petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (25/06/26) pagi.

AG merupakan terduga pelaku Nan disinyalir membunuh Abang iparnya pada penutup Maret Lampau.

Ia ditahan petugas gabungan ketika berada di area Pahandut, Kalimantan inti.

Petugas hasil menemukan persembunyian AG berdua terus mengerjakan pengejaran terhadap terduga. Selama pelarian, terduga terungkap kerap berpindah-pindah Loka hasilkan menjauhkan pengejaran.

Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, selama pelarian terduga sempat bekerja sebagai buruh rela.

ketika ditahan, terduga terungkap sedang tertidur di keliru Esa Griya sewaan di area Pahandut. sebelum itu, petugas juga telah menyebarkan informasi bahwa terduga merupakan DPO pihak kepolisian.

hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 458 KUHP berdua ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Selain AG, petugas juga sebelum itu telah menjaga sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam Nan digunakan pelaku ketika mengerjakan aksinya dan baju milik korban.

Reporter: Zein Pahlevi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *