Tandaseru — Kasus teror dan ancaman pembunuhan Nan mengikutsertakan sesama pejabat publik bergulir ke ranah legalitas. Personil DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman, secara Formal memberitakan oknum Personil DPRD Kabupaten Halmahera center berinisial S ke Polda Maluku Utara, Kamis (25/6/2026).
Legislator dari Fraksi kelompok Amanat dalam negeri (PAN) tersebut diinformasikan atas dugaan tindak pidana pengancaman berdua kekerasan dan penghinaan Nan ditransmisikan secara tertulis melalui media elektronik WhatsApp.
Laporan pidana ini telah Formal teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berdua Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026. Penanganan perkara lalu akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kuasa legalitas Pelapor, Yeri Kakanok dan Maulana MPM Djamal Syah, memaparkan jejak legalitas ini merujuk pada Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 448 dan 449 mengenai Pengancaman berdua Kekerasan, serta Pasal 436 terkait delik Penghinaan. dikarenakan mengikutsertakan transmisi digital dan indikasi pengerahan eksekutor bayaran, pembuktian kasus ini juga bersandar pada alat kabar digital sesuai UU No. 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Acara Pidana Nan mutakhir.
“Klien kami memutuskan menempuh jalur legalitas dikarenakan rangkaian ancaman dan teror ini Ialah bentuk kejahatan murni Nan membahayakan keselamatan nyawa, bukan sekadar kesalahpahaman Normal antarpejabat,” pastikan Yeri, Kamis (25/6/2026).
Sebagai barang kabar, pihak pelapor telah menyerahkan output ekstraksi tangkapan display (digital forensic) perbicangan WhatsApp kepada penyidik. catatan tersebut memperlihatkan pesan ancaman fisik ekstrem dari terlapor, di antaranya kalimat “Sy sdh sedia dua pedang” dan “Ngna akan sy tikam sebelum sy teguk darah kau sy blm puas”, disertai makian keras bernada penghinaan.
Tak hanya itu, eskalasi teror diperkirakan menguat setelah korban mendapatkan pesan dari nomor asing Nan mengaku diperintahkan sebagai pembunuh bayaran berdua evaluasi kontrak Rp2 miliar ciptakan menghabisi nyawa pelapor ketika tiba di bandara.
Selain mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan premanisme dan kejahatan pidana ini, tim kuasa legalitas pelapor juga menginginkan tubuh Kehormatan (BK) DPRD Halmahera center serta Ketua kelompok Amanat dalam negeri (PAN) segera meraih tindakan internal. Mereka mendesak agar terlapor segera dijatuhi Hukuman etik dan disiplin Nan pastikan dikarenakan dinilai telah mencoreng muruah institusi legislatif dan sebutan berkualitas kelompok di mata publik.