Ngawur BURONAN PEMBUNUH Abang Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng


Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, berucap tersangka sempat bekerja sebagai buruh biar ciptakan memenuhi kebutuhan Hayati selama berstatus buronan. (SuarIndonesia/DO)

SuarIndonesia – Pelarian AMJ (39), tersangka kasus pembunuhan terhadap Abang iparnya, ujungnya berakhir diringkus Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat di kawasan Pahandut, Provinsi Kalimantan inti (Kalteng).

AMJ  Penduduk lorong Manunggal V RT.32 . Banjarmasin Barat,  merupakan tersangka bagian dalam kasus pembunuhan terhadap Noor Wahdiatsyah (65), atau akrab disapa H. Idum.

Peristiwa tersebut melangkah pada Selasa (31/3/2026) Sekeliling pukul 09.00 Wita di lorong Belitung, Gang Masurai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

bagian dalam peristiwa itu, korban diserang memakai senjata tajam oleh pelaku Tak lain adik iparnya sendirian.

Usai peristiwa, AMJ melarikan diri dan memasuki bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO) Polresta Banjarmasin.

Petugas Gabungan terdiri dari Buser Polsek Banjarmasin Barat, di Back-up Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Unit Resmob Polresta Banjarmasin, Dit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalteng, langsung mengerjakan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka Nan selama ini terus mengerjakan pengejaran.

Selama bagian dalam pelarian, AMJ terungkap kelebihan dari Esa kali berpindah Loka ciptakan mencegah penangkapan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, ditemani Waka Polresta,  AKBP Arwin Amrih Wientama  ditemani Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir dan Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (25/6/2026) berucap tersangka sempat bekerja sebagai buruh biar ciptakan memenuhi kebutuhan Hayati selama berstatus buronan.

“Pelaku kelebihan dari Esa kali berpindah Letak guna mencegah penangkapan. ketika ditangani, Nan bersangkutan sedang tertidur di sebuah Griya sewaan di wilayah Pahandut,” ujarnya.

Bahkan usai menghabisi Abang Ipar, tersangka meraih sepeda dan digunakan sebagai transportasi hingga wilayah Kalimantan inti.

Penangkapan tersebut merupakan keluaran kerja tim gabungan Nan terus memburu pelaku sejak kasus pembunuhan itu melangkah.

sebelum itu, kepolisian juga telah menyebarluaskan identitas tersangka sebagai DPO guna mempercepatkan tahapan pencarian.

ketika ini, AMJ telah ditangani dan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DO/YI)


Eksplorasi materi lain dari Suar Indonesia

Berlangganan ciptakan dapatkan pos terbaru lewat mail.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *