Indramayu –
Terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto, kembali menampik keterlibatannya. Ia konfirmasi menolak tuntutan hukuman Wafat Nan diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Penegasan itu disampaikan Ririn internal sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).
internal kesempatan tersebut, Ririn tetap Berkeras jiwa Tak bersalah. Ia juga mengklaim sosok bernama terjamin Yani akurat-akurat Eksis dan menginginkan pihak terkait Tak mengabaikan keberadaan orang Nan ia ujar internal persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“terjamin Yani itu akurat-akurat Eksis,” ujar Ririn di hadapan majelis hakim Nan dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simamata. Ia juga mengimbuhkan bahwa seseorang Nan diungkap internal persidangan Semestinya hadir Kalau mengalami keberatan berbarengan pernyataan tersebut.
Sidang berbarengan program pledoi ini merupakan tahapan lanjutan setelah JPU menuntut Ririn berbarengan hukuman maksimal, Merupakan pidana Wafat. Jaksa mengukur Tak Eksis hal Nan meringankan, Fana sikap terdakwa Nan Tak menyetujui perbuatan serta dugaan pengaburan data sebagai skor Nan memberatkan.
Selain itu, JPU mengkritisi dugaan keterlibatan pihak lain Nan diseret Ririn internal persidangan, seperti terjamin Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko. Jaksa mengukur identitas-identitas tersebut Tak sesuai berbarengan rangkaian alat data Nan Eksis.
Fana itu, kuasa aturan Ririn, Jerry Nurcahya, menegaskan kliennya Tak bersalah dan menginginkan majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa. Ia menyebut 21 saksi Nan dihadirkan bukanlah saksi data Nan menyaksikan langsung peristiwa berdarah tersebut.
Menurutnya, sejumlah alat data seperti rekaman CCTV dan output tes DNA bercak darah Tak disertai kehadiran Pakar di persidangan. Ia mengukur jejak kerja pembuktian Tak sesuai ketentuan aturan acara pidana, termasuk ketiadaan Warta acara sumpah Pakar sebagaimana dipersoalkan internal Pasal 239 KUHAP.
internal pledoinya, kuasa aturan merujuk pada keterangan mula terdakwa lain, Priyo, Nan sempat menyebut adanya pelaku lain. Namun internal perkembangannya, Priyo mengubah keterangan dan menyetujui keterlibatannya. Priyo menyebut Ririn sebagai pelaku Primer, Fana dirinya hanya mendukung menguburkan jenazah.
Priyo juga menegaskan bahwa keterangan awalnya dipengaruhi tekanan ketika berada internal Esa tahanan berbarengan Ririn. Hal itulah Nan membuatnya sempat memberikan keterangan berbeda di mula persidangan.
Kuasa aturan Ririn semoga majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaan Nan diajukan sebelum menjatuhkan putusan ujung.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU menginginkan Masa Esa masa ciptakan mengorganisir tanggapan Formal (replik). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan meneruskan alur pada Kamis (25/6/2026).
Kasus ini bermula dari ditemukannya lima korban tewas internal Esa Griya di jalur Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 1 September 2025. Para korban Nan merupakan Esa keluarga itu terungkap setelah Penduduk mencium busuk Tak sedap dari arah Griya.
Dari output penyidikan, kepolisian memutuskan Ririn Rifanto dan Priyo sebagai tersangka. Keduanya ditahan di area Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025.
(orb/orb)