Ngawur Teganya Aan Habisi Pacar redup Usai Check In di Hotel Sukorejo Kendal




Kendal

Polisi menyingkap wanita Nan terungkap tewas di semak-semak lorong Lingkar Weleri, Kendal ternyata dibunuh pacar gelapnya. Korban dibunuh di mobil dan dibuang di lorong usai ngamar berdua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menyebut peristiwa berawal ketika tersangka, Aan dan korban Berjumpa dan check in di tidak presisi Esa hotel di Kecamatan Sukorejo, pada saat Kamis (11/6).

Korban diungkap menagih berjanji tersangka Nan Mau membelikan cincin dan tas kepada tersangka namun tersangka menolak dikarenakan Tak Mempunyai Duit.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di hotel tersebut keduanya terlibat cekcok dikarenakan korban minta dibelikan cincin dan tas sesuai berjanji tersangka, tapi tersangka Tak menurutinya dikarenakan Tak mempunyai Duit,” tambahnya.

“bagian dalam perjalanan kembali dari hotel, keduanya Tetap terlibat cekcok,” ucapnya ketika jumpa pers di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Pelaku Nan emosi langsung mencekik korban di bagian dalam mobil. Pelaku bahkan membenturkan kepala korban ke panel mobil ciptakan melindungi korban tewas.

“Tersangka tersulut emosinya setelah berikut-terusan korban menagih janjinya. Tersangka Lampau mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas,” paparnya.

“menyaksikan korban Tetap Beralih, tersangka Lampau menggenggam kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke panel mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi ciptakan melindungi korban telah meninggal,” terangnya.

Setelah korban dikonfirmasi telah meninggal, tersangka kemudian membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir lorong Lingkar Weleri.

“Mayat korban Lampau dibuang tersangka di lorong lingkar Weleri,” ujar Beliau.

teridentifikasi, korban terungkap di semak-semak pinggir lorong pada Pekan (14/6). Pelaku ditahan dua saat usai korban terungkap tewas.

Korban dan pelaku diungkap telah Mempunyai Interaksi romansa selama 4 tahun. Korban juga teridentifikasi telah Mempunyai suami.

“Jadi tersangka ini merupakan kekasih atau pacar redup gelapnya korban. Keduanya, tersangka dan korban telah menjalin romansa selama 4 tahun terakhir,” ujarnya.

ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat berdua pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat berdua pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(afn/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *