Ngawur Tak raih Dituntut Wafat, Ririn Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu: terjamin Yani Itu Benaran Eksis


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, tetap bersikeras menyebut dirinya bukan pembunuh dan menolak tuntutan pidana Wafat oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dialamatkan kepada dirinya.

ketika diberi kesempatan berucap membela diri oleh majelis hakim, Ririn mengutarakan bahwa sosok terjamin Yani akurat Eksis.

“Eksis pembelaan Nan mau terdakwa sampaikan?” selidik Hakim Ketua, Wimmi D. Simamata bagian dalam sidang lanjutan Nan terjadi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).

“terjamin Yani itu benaran Eksis,” ungkapan Ririn kepada hakim.

lafal juga: Alasan Jaksa Dibalik Perbedaan Nasib Ririn dan Priyo, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu

“Orang Nan senormal itu ketika namanya di sebutkan di pengadilan, Beliau harusnya tiba dikarenakan Tak raih, telah lumayan Nan mulia,” terus Ririn.

Sidang lanjutan saat ini teridentifikasi digelar berdua agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

sebelum itu, JPU menuntut Ririn berdua hukuman maksimal, Merupakan pidana Wafat.

Hal Nan dinilai memberatkan Ialah sikap terdakwa Nan terus mengelak dan Tak mengakui perbuatannya Meski sejumlah alat bukti telah mengarah kepada dirinya.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Pengacara Priyo Upayakan Hukuman extra tidak berat banget Lagi

Tak hanya itu, hal Nan memberatkan lainnya, Ririn dianggap telah mengaburkan bukti persidangan berdua menuding identitas lain, Nan terdiri dari terjamin Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko. lagian hal Nan meringankan Ririn, JPU beranggapan Tak Eksis.

Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya pada sidang saat ini kembali menegaskan, bahwa kliennya Tak bersalah.

“Ririn Tak bersalah, intinya kami menolak Seluruh dakwaan dari jaksa,” pastikan Beliau.

bagian dalam nota pembelaannya, teridentifikasi Eksis lumayan berlimpah orang skor Nan oleh pihaknya soroti dari tuntutan jaksa tersebut.

lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

Pertama soal kesaksian dari 21 saksi Nan telah dihadirkan, Jerry mengevaluasi mereka bukanlah saksi bukti atau saksi Nan menyaksikan, mendengarkan, atau mengetahui langsung soal terjadinya pembunuhan.

Kedua soal alat bukti Nan dinilai Abnormal formil, ungkapan Jerry, alat bukti berkualitas CCTV dan tes DNA bercak darah Nan telah dihadirkan jaksa, Tak disertai berdua kesaksian langsung oleh Pakar di persidangan.

“Itu ahlinya Tak meraih dihadirkan, sesuai Pasal 239 KUHAP, bilamana Tak meraih menyuguhkan Pakar tersebut, itu harus Eksis Warta acara sumpah dari pejabat Nan Membikin, tapi ternyata Tak Eksis juga di lampiran Warta acara sumpahnya,” ungkapan Jerry.

lafal juga: Beda Reaksi Terdakwa Ririn dan Priyo Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *