Ngawur Tak dapat Dituntut Wafat, Ririn Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu: terlindungi Yani Itu Benaran Eksis


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, tetap bersikeras menyebut dirinya bukan pembunuh dan menolak tuntutan pidana Wafat oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dialamatkan kepada dirinya.

ketika diberi kesempatan berucap membela diri oleh majelis hakim, Ririn mengemukakan bahwa sosok terlindungi Yani akurat Eksis.

“Eksis pembelaan Nan mau terdakwa sampaikan?” selidik Hakim Ketua, Wimmi D. Simamata internal sidang lanjutan Nan menyusuri di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).

“terlindungi Yani itu benaran Eksis,” ucapan Ririn kepada hakim.

lafal juga: Alasan Jaksa Dibalik Perbedaan Nasib Ririn dan Priyo, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu

“Orang Nan senormal itu ketika namanya di sebutkan di pengadilan, Beliau harusnya tiba dikarenakan Tak dapat, telah lumayan Nan mulia,” berikut Ririn.

Sidang lanjutan masa ini teridentifikasi digelar berbarengan program nota pembelaan terdakwa atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

lebih sebelumnya, JPU menuntut Ririn berbarengan hukuman maksimal, Merupakan pidana Wafat.

Hal Nan dinilai memberatkan Ialah sikap terdakwa Nan berikut mengelak dan Tak menyetujui perbuatannya Meski sejumlah alat bukti telah mengarah kepada dirinya.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Pengacara Priyo Upayakan Hukuman kelebihan enteng Lagi

Tak hanya itu, hal Nan memberatkan lainnya, Ririn dianggap telah mengaburkan bukti persidangan berbarengan menuding identitas lain, Nan terdiri dari terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko. lagian hal Nan meringankan Ririn, JPU beranggapan Tak Eksis.

Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya pada sidang masa ini kembali menegaskan, bahwa kliennya Tak bersalah.

“Ririn Tak bersalah, intinya kami menolak Seluruh dakwaan dari jaksa,” pastikan Beliau.

internal nota pembelaannya, teridentifikasi Eksis kelebihan dari Esa skor Nan oleh pihaknya soroti dari tuntutan jaksa tersebut.

lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

Pertama soal kesaksian dari 21 saksi Nan telah dihadirkan, Jerry mengevaluasi mereka bukanlah saksi bukti atau saksi Nan menyaksikan, menyimak, atau mengetahui langsung soal terjadinya pembunuhan.

Kedua soal alat bukti Nan dinilai Abnormal formil, ucapan Jerry, alat bukti berkualitas CCTV dan tes DNA bercak darah Nan telah dihadirkan jaksa, Tak disertai berbarengan kesaksian langsung oleh Pakar di persidangan.

“Itu ahlinya Tak mendapatkan dihadirkan, sesuai Pasal 239 KUHAP, bilamana Tak mendapatkan menyuguhkan Pakar tersebut, itu harus Eksis Warta acara sumpah dari pejabat Nan Membikin, tapi ternyata Tak Eksis juga di lampiran Warta acara sumpahnya,” ucapan Jerry.

lafal juga: Beda Reaksi Terdakwa Ririn dan Priyo Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *