Ngawur Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Nan Jasadnya Dibuang di Semak-semak jalur Lingkar Weleri


Kendal, Cakrawalanews.Co | Satreskrim Polres Kendal Seiring Tim Jatanras Polda Jawa inti tercapai menyingkap kasus pembunuhan terhadap Lutfiana (33), Penduduk Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Nan jasadnya terdeteksi di semak-semak jalur Lingkar Weleri pada Pekan (14/6/2026). Pelaku berinisial Aan, Penduduk Kabupaten Batang, diamankan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan bagian dalam lazim ekspose perkara di Aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026). Penangkapan dikerjakan setelah tim gabungan Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa inti mengerjakan penyelidikan serta pendalaman terkait temuan jasad korban.

 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono berbisik, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan output koordinasi dan kerja Baju antara Polres Kendal dan Polda Jawa inti.

 

“Setelah kami mengerjakan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi berbarengan Jatanras Polda Jawa inti. Kami tercapai menjaga tersangka Aan Penduduk Kabupaten Batang,” ucapan AKP Bondan Wicaksono ketika lazim kasus.

 

Menurut Bondan, tersangka diamankan ketika bersembunyi di Griya rekan wanitanya di area Cikarang Utara. Setelah dikendalikan, tersangka diangkut ke Mapolres Kendal hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan terus.

 

Dari output pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalin Interaksi percintaan berbarengan korban selama Sekeliling empat tahun. Polisi menyingkap motif pembunuhan dipicu emosi tersangka setelah korban lumayan melimpah orang kali menginginkan dibelikan cincin dan tas.

 

“Motif pembunuhannya itu dikarenakan tersangka emosi terhadap korban. Korban sering menginginkan dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi,” ujar Bondan.

 

Polisi menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka dan korban Berjumpa Lampau menginap di tidak presisi Esa hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis (11/6/2026). Di Letak itu keduanya terlibat pertengkaran terkait permintaan korban Nan Tak mendapatkan dipenuhi tersangka.

 

Cekcok berlanjut ketika keduanya meninggalkan hotel. bagian dalam perjalanan, tersangka mencekik korban hingga kehabisan tarikan napas. dikarenakan korban Tetap Beralih, tersangka kemudian membenturkan kepala korban berulang kali ke panel dan gerbang mobil hingga korban meninggal Bumi.

 

“tapak membunuhnya berbarengan tapak mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya di panel mobil dan gerbang mobil,” Jernih Bondan.

 

Setelah menjamin korban meninggal Bumi, tersangka membuang jasad korban di semak-semak pinggir jalur Lingkar Weleri. Polisi juga menyingkap bahwa tersangka meraih sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, serta menguras Duit korban melalui layanan mobile banking.

 

Usai mengerjakan aksinya, tersangka mengembalikan mobil rental Nan digunakan dan mendapatkan sebuah mobil sedan Toyota berwarna merah hasilkan melarikan diri ke area Bekasi.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler milik korban dan Duit Kontan sebesar Rp10 juta Nan diperkirakan berasal dari output kejahatan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

sebelum itu, Penduduk Desa Payung, Kecamatan Weleri, digegerkan berbarengan penemuan sesosok mayat Wanita di pinggir jalur Lingkar Weleri jalur Batang–Semarang pada Pekan (14/6/2026) Sekeliling pukul 12.30 WIB. Penemuan tersebut sebagai permulaan pengungkapan kasus Nan saat ini tercapai diselesaikan oleh jajaran Polres Kendal Seiring Polda Jawa inti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *