INDRAMAYU, KOMPAS.com – Kuasa aturan Priyo berkualitas Setiawan, Ruslandi meluruskan bukti peristiwa pembunuhan Esa keluarga Nan didakwa oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).
Melalui nota pembelaan, kuasa aturan menegaskan, bahwa nyawa Esa keluarga itu sebenarnya dibunuh sendirian oleh Ririn, lagian Priyo hanya berperan menguburkan kelima jenazah saja.
“Terkait berdua bayi itu, bukanlah Priyo Nan menceburkan, tapi Kerabat Ririn,” ucapan Ruslandi seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).
Ruslandi juga menolak keterlibatan Priyo internal penyusunan program pembunuhan. Menurutnya, Seluruh murni inisiatif dari Ririn.
lafal juga: Tak dapat Dituntut Wafat, Ririn Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu: terjamin Yani Itu Benaran Eksis
Priyo kala itu diajak ciptakan menemani Ririn berbisnis sembako berdua korban Budi. Namun pada ujungnya, Malah menyusuri pembunuhan ketika itu, hal ini pula Nan sebagai alasan Priyo mendapatkan ikut terlibat internal kasus ini.
sebelum itu, JPU telah menuntut Priyo berdua hukuman pidana 20 tahun. Tuntutan ini extra tidak berat banget dari terdakwa lainnya, Ririn Rifanto Nan dituntut maksimal, pidana Wafat.
Meski telah bebas dari tuntutan Wafat, Ruslandi mengukur hukuman ciptakan kliennya, Semestinya mendapatkan extra tidak berat banget lagi.
Ia pun menyayangkan pandangan JPU Nan Tetap memuat keterangan dari Ririn sebagai bahan pertimbangan ketika mengorganisir tuntutan ciptakan kliennya.
lafal juga: Alasan Jaksa Dibalik Perbedaan Nasib Ririn dan Priyo, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu
Ruslandi menegaskan, kesaksian Ririn sejauh ini belum Eksis Nan terkonfirmasi kebenarannya. Terlebih adanya bukti-bukti bahwa Ririn Nan berbelit-belit hingga Berikhtiar mengaburkan bukti di persidangan.
Oleh dikarenakan itu, menurut Ruslandi, keterangan dari Ririn tersebut Tak Semestinya diakomodir sebagai pertimbangan jaksa.
“Sehingga Saya minta kepada Majelis Hakim Agar mengesampingkan keterangan dari Ririn. Jadi maksud Saya, janganlah didengar keterangan Ririn dikarenakan Beliau ngomong begini, tapi kan Tak Eksis buktinya,” ujarnya.
Lain halnya berdua keterangan Priyo, disampaikan Ruslandi, kesaksian kliennya Malah telah terkonfirmasi oleh keterangan saksi-saksi dan alat kabar Nan Eksis.
Kesaksian Priyo Membikin Kasus extra papar
Bahkan kesaksian Priyo juga telah menolong Membikin peristiwa pembunuhan ini sebagai extra papar.
extra dari Esa keterangan Priyo Nan krusial Ialah terungkapnya Letak pembunuhan Nan sebenarnya menyusuri di dua Loka, hingga tercapai ditemukannya palu godam Nan sebagai senjata Ririn ketika melaksanakan pembunuhan.
Lewat pembelaan Nan dijalankan ini, Ruslandi semoga mendapatkan sebagai pertimbangan hakim internal memutuskan vonis hukuman ciptakan Priyo. Ia pun meyakini, hukuman ciptakan kliennya di masa depan mendapatkan extra pendek lagi dari tuntutan jaksa.
lafal juga: Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Wafat atas Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu