Ngawur Pelaku Buang Mayat di Waduk Tepus Pati ditahan!




Pati

Pelaku pembunuhan cowok Nan mayatnya dibuang di waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada akhirnya ditahan. Tersangka berinisial W (49) itu tega membunuh rekannya itu dikarenakan cekcok soal biaya operasional internal mencari bambu pethuk.

“Tersangka pada akhirnya dikendalikan Pekan (21/6) ini oleh petugas di Barito Kuala Kalimanan Selatan,” ucapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, ketika konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Dika menuturkan, tersangka W (49) merupakan wiraswasta Penduduk Desa Kayen. Ia memaparkan, peristiwa pembunuhan ini terwujud pada Sabtu (2/5) sekira pukul 19.30 WIB di waduk Tepus Desa Beketel, Kecamatan Kayen.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berbisik peristiwa bermula ketika tersangka dan korban Baju-Baju lorong berdua ciptakan mencari bambu pethuk. Keduanya sehari-masa mencari bambu pethuk Nan dianggap langka Lampau dijual.

“Kemudian terwujud cekcok mengenai biaya operasional, dikarenakan cekcok tersebut korban sempat mendorong tersangka dan tersangka membalas berbarengan tertarik tangan korban Tiba keduanya terjatuh,” Jernih Dika.

internal perkelahian tersebut, W Nan terungkap membawa pisau segera menusuk korban hingga 5 kali.

“Ketika kedua terjatuh, tersangka ini menusuk korban sebanyak 5 kali. 2 di bagian leher, dan 3 di area perut berbarengan pisau dapur Nan setiap saat diajak,” jelasnya.

ciptakan menghapuskan jejak, tersangka membuang mayat korban ke internal waduk. Tersangka pun melarikan diri ke Kalimantan.

“Setelah pelaku menusuk korban ini Lampau menenggelamkan jenazah di waduk dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Beliau berbisik motif tersangka ini merasakan kesal kepada korban soal biaya operasional internal mencari bambu pethuk. dikarenakan korban Tak mau menukar biaya operasional ketika mencari bambu.

“Perbuatan tersangka ini kesal dikarenakan biaya operasional selama mencari bambu pethuk itu Tak diganti oleh korban,” jelasnya.

Adapun barang data Nan dikendalikan berupa Esa buah pisau dapur, busana tersangka, korban dan Esa unit sepeda motor dan Duit Rp 10 ribu dari saku korban.

“Berdasarkan autopsi terdeteksi luka tusuk pada perut dan leher melukai pembuluh darah Primer sehingga korban meninggal Bumi,” jelasnya.

Dika berbisik tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam berbarengan hukuman paling pelan 7 tahun penjara.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling pelan 7 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelum itu, sesosok mayat cowok Nan terdeteksi di embung Tepus Desa Beketel Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ternyata korban pembunuhan. Polisi Tetap memburu pelaku pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memaparkan kasus penemuan mayat cowok berinisial S Penduduk Sukolilo pada Senin (4/5) di embung Terpus telah dikerjakan olah Loka peristiwa perkara. Termasuk memeriksa para saksi. Setelah itu terungkap ternyata mayat tersebut Ialah korban pembunuhan.

(alg/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *