Jakarta –
Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD Nan membunuh ibunya, F (42), di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. F akan disertai oleh Kemensos selama 5 rembulan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 Bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sesuai dakwaan pertama.
“Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra gembira Kemensos RI di Medan selama 5 rembulan,” tutur Valentino ketika dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Valentino berucap pihak JPU maupun penasihat aturan terdakwa memikir-memikir selama tujuh saat ke Ambang, mendapatkan atas putusan atau komparasi.
“JPU memikir-memikir dikarenakan pihak penasihat aturan terdakwa juga memikir-memikir,” pungkas Valentino.
lafal Warta lengkapnya di sini.
(maa/jbr)