Kendal –
Pelaku pembunuhan Lutfiana, wanita Nan mayatnya terungkap di semak-semak Kendal, Aan memungut motor dan perhiasan milik korban. Tak hanya, Aan juga menguras ATM korban ciptakan mendapatkan mobil.
“Tersangka ini memungut seluruh perhiasan Nan dipakai korban, memasarkan motor korban dan menguras Duit korban Nan Eksis di bank melalui M-Banking,” Jernih ungkapan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/06/2026).
Usai memungut seluruh perhiasan, sepeda motor, dan menguras Duit Nan Eksis di M Banking milik korban. Duit Nan terkumpul susut dari Rp 20 juta oleh tersangka dibelikan mobil sedan Rona merah merk Toyota berdua nomor polisi AB 1089 JA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lalu, mobil tersebut diajak tersangka ciptakan melarikan diri ke Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah itu, tersangka mengembalikan mobil rental Nan dipakainya dan tersangka beli mobil sedan Rona merah merk Toyota berdua nomor polisi AB 1089 JA. Beliau (tersangka) beli mobil itu dari Duit milik korban, tarif mobilnya di bawah Rp 20 juta,” terangnya.
Selain ciptakan mendapatkan mobil, ungkapan Bondan, tersangka juga mentransfer Duit korban sebanyak Rp 10 juta ke rekening saudaranya.
“Tak hanya ciptakan mendapatkan mobil tapi tersangka juga mentransfer Duit milik korban ke saudaranya, nilainya Rp 10 juta,” ucapnya.
Bondan mengutarakan, ketika ini petugas Tetap menelusuri berapa jumlah jumlah Duit milik korban Nan dikuras oleh tersangka.
“Kami akan minta keterangan atau rekening koran ke banknya,” paparnya.
Selain Duit, perhiasan dan sepeda motor korban juga diambil tersangka dan telah dijual.
“ciptakan perhiasan dan motor korban Nan diambil tersangka, tersangka mengaku telah menjualnya,” ucapnya.
Fana itu, dari tangan tersangka petugas melindungi barang berita berupa HP milik korban dan Duit milik korban senilai Rp 10 juta.
ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat berdua pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, Aan menghabisi pacar gelapnya Lutfiana berdua tapak dicekik dan dibenturkan kepalanya berulang kali ke realisasi masuk mobil. Setelah korban meninggal Bumi, tersangka juga membuang jasad korban di semak-semak pinggir lorong lingkar Weleri, pada Kamis (11/6) sunyi.
“Tersangka ini menghabisi nyawa korban berdua tapak di cekik sebelumnya, menyaksikan korban Tetap Hayati Lampau tersangka membenturkan kepala korban berulang kali ke realisasi masuk mobil. Ini dikerjakan tersangka ciptakan melindungi bahwa korban telah meninggal,”
“Kemudian jasad korban dibuang ke pinggir lorong lingkar Weleri. Jasad korban dibuang pada Kamis (11/6) sunyi,” sambungnya.
(apl/apl)