Ngawur Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara


Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa Nan diungkap sebagai aktor intelektual internal kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Unit rezim, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut Ialah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Tuntutan dibacakan internal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Jaksa mengatakan ketiganya terbukti turut serta melaksanakan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur internal Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.

“Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya berbarengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, ditekan ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani oleh para terdakwa berbarengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ungkapan jaksa ketika membacakan tuntutan.

internal pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal Nan memberatkan para terdakwa. Selain menyebabkan korban meninggal Bumi, ketiganya dinilai Tak kooperatif selama alur persidangan.

“Para terdakwa berbelit-belit internal memberikan keterangan; para terdakwa telah pernah dihukum, Adalah terdakwa Candy dan terdakwa Dwi Hartono,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp1,05 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *