Kendal –
Wanita Nan jasadnya dibuang di semak-semak jalur Lingkar Weleri, Kendal, pekan Lampau ternyata dibunuh pacarnya seorang diri. Pelaku telah diamankan.
Pembunuh Lutfiana (33) Penduduk Kelurahan Sukodono Kecamatan Kendal itu diamankan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026) Lampau. Pelaku, Aan, merupakan Penduduk kabupaten Batang.
“Setelah kami mengerjakan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi berbarengan Jatanras Polda Jawa inti. Kami hasil menjaga tersangka Aan Penduduk kabupaten Batang,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, ketika biasa kasus di aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6) cahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka ini kami amankan di Loka persembunyiannya di rekan wanitanya di area Cikarang Utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tak berkutik ketika kami amankan,” sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah berpacaran berbarengan korban selama 4 tahun. Ia, tega membunuh pacarnya seorang diri dikarenakan emosi korban sering menginginkan dibelikan cincin dan tas.
“Motif pembunuhannya itu dikarenakan tersangka emosi terhadap korban. Korban sering menginginkan dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi,” jelasnya.
Panji menerangkan tersangka menghabisi nyawa korban berbarengan tapak mencekik dan membenturkan kepala pacarnya.
“tapak membunuhnya berbarengan tapak mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya di kontrol mobil dan laksana masuk mobil,” terangnya.
Korban Dicekik di Mobil
Kasus pembunuhan ini berawal ketika tersangka dan korban Berjumpa dan check in di keliru Esa hotel di Kecamatan Sukorejo, pada masa Kamis (11/6).
ketika di hotel, korban menagih berjanji tersangka Nan Mau membelikan cincin dan tas kepada tersangka namun tersangka menolak dikarenakan Tak Mempunyai Duit.
“Di hotel tersebut keduanya terlibat cekcok dikarenakan korban minta dibelikan cincin dan tas sesuai berjanji tersangka, tapi tersangka Tak menurutinya dikarenakan Tak mempunyai Duit,” tambahnya.
“bagian dalam perjalanan kembali dari hotel, keduanya Tetap terlibat cekcok,” ucapnya.
mengalami emosi, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas.
menyaksikan korban Tetap Beralih, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke kontrol mobil dan celah mobil berkali-kali hingga korban meninggal Bumi.
hasilkan menjaga korban meninggal, tersangka kembali mencekik leher korban.
“Tersangka tersulut emosinya setelah berikut-terusan korban menagih janjinya. Tersangka Lampau mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas,” paparnya.
“menyaksikan korban Tetap Beralih, tersangka Lampau meraih kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke kontrol mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi hasilkan menjaga korban telah meninggal,” terangnya.
Setelah korban ditegaskan telah meninggal, tersangka kemudian membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalur Lingkar Weleri.
“Mayat korban Lampau dibuang tersangka di jalur lingkar Weleri,” ujar Beliau.
Perhiasan-Motor Korban diangkut Kabur
Tersangka Lampau meraih seluruh perhiasan, sepeda motor dan menguras Duit Nan Eksis di M Banking milik korban.
“Tersangka ini meraih seluruh perhiasan Nan dipakai korban, menyediakan motor korban dan menguras Duit korban Nan Eksis di bank melalui M-Banking,” ungkapnya
Kemudian tersangka mengembalikan mobil rental Nan dipakainya dan mendapatkan sebuah mobil sedan Rona merah merek Toyota berbarengan nomor polisi AB 1089 JA. Mobil tersebut diangkut tersangka hasilkan melarikan diri.
“Setelah itu, teraangka mengembalikan mobil rental Nan dipakainya dan tersangka beli mobil sedan Rona merah merk Toyota berbarengan nomor polisi AB 1089 JA. bagian dalam pelariannya ke Cikarang, tersangka memakai mobil tersebut,” katanya.
hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat berbarengan pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat berbarengan pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, Penduduk desa Payung kecamatan Weleri digegerkan berbarengan penemuan sesosok mayat Wanita terungkap tergeletak di pinggir jalur lingkar Weleri jalur Batang-Semarang, Pekan (14/6/2026) cahaya pukul 12.30 WIB.
Korban terungkap oleh Penduduk bagian dalam kondisi Tetap berpakaian Komplit memakai kaos bergaris Rona putih merah Belia, jaket sweater Rona coklat dan Lancingan melebar jins Rona biru.
(afn/ams)