Ngawur Disidang Dua Kali, Mangku Arta Dihukum keseluruhan 20 Tahun Penjara



Bangli

I Ketut Arta alias Mangku Arta keseluruhan mendapat hukuman 20 tahun penjara bagian dalam kasus duel maut di Songan, Bangli, Nan menewaskan dua orang. Arta disidang dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Arta Ialah keliru Esa dari tiga pelaku duel maut di lorong Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, selain Jero Wage dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi.

“Terdakwa I Jero Wage, terdakwa I Nyoman Berisi, dan terdakwa I Ketut Arta, terbukti secara Absah melaksanakan tindak pidana turut serta melaksanakan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 13 tahun,” ungkapan Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja ketika sidang di PN Bangli, Selasa (23/6/2026).

Hilarius berucap, berdasarkan bukti di persidangan, Arta, Wage, dan Berisi terbukti terlibat perkelahian, penganiayaan Nan berujung pembunuhan terhadap Jero Semadi, I Wayan Ruslan, dan I Ketut Kartawan. ketika perkelahian melangkah, Semadi dianiaya Arta, Wage, dan Berisi hingga tewas.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fana Kartawan Nan turut terlibat perkelahian itu, juga tewas. Pria itu tewas ketika berduel berdua Arta. Atas langkah perkelahian Nan berujung Mortalitas Kartawan itu, Arta kembali disidang dan divonis tujuh tahun penjara.

“Terdakwa I Ketut Arta secara Absah terbukti melaksanakan pidana penganiayaan berat banget. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa I Ketut Arta,” ungkapan Hilarius.

Hilarius berucap, Tak Eksis unsur perencanaan dari perbuatan Arta, Wage, dan Berisi ketika berkelahi berdua Kartawan dan Semadi. Majelis hakim mengevaluasi, perbuatan Arta, Wage, dan Berisi dipicu amarah ketika menganiaya tiga korban itu.

Begitu pula ketika Arta menganiaya dan membunuh Kartawan. Arta dianggap terbukti melanggar Pasal 458 Bagian 1 atas perbuatannya itu.

ketika perkelahian melangkah, Ruslan tercapai kabur meski sempat merasakan luka berat banget dikarenakan penganiayaan Nan dijalankan Arta. Atas penganiayaan terhadap Ruslan, Arta dianggap Absah terbukti melanggar Pasal 466 Bagian 2.

“Terdakwa Arta melanggar Pasal 458 Bagian 1 juncto pasal 20 huruf c dan Pasal 466 Bagian 2 mengenai penganiayaan Nan menyebabkan luka berat banget,” katanya.

Atas vonis majelis hakim, berkualitas jaksa maupun Arta mengatakan akan mempertimbangkan. sebelum itu, Arta dituntut jaksa berdua hukuman sembilan tahun penjara atas pembunuhan terhadap Jero Semadi dan hukuman 11 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Kartawan.

Arta telah divonis 13 tahun penjara bagian dalam kasus pembunuhan terhadap Semadi. Karenanya, majelis hakim memvonis Arta berdua hukuman tujuh tahun penjara dikarenakan KUHP anyar Nan melarang seorang terdakwa dihukum extra dari 20 tahun penjara.

sebelum itu, perkelahian maut itu diawali cekcok di media sosial soal mobil jip Nan terparkir sembarangan di lahan milik Semadi. Cekcok itu berujung perkelahian antara Jero Wage, Nyoman Berisi, dan Ketut Arta, melawan Jero Semadi, Wayan Ruslan, dan Ketut Kartawan

Perkelahian Nan melangkah pada Pekan (12/10/2025), pukul 08.00 Wita itu berakhir tragis. Semadi tewas di tangan Wage, Berisi, dan Arta Nan masing-masing bersenjatakan pedang dan tombak. Fana Kartawan, tewas ketika berduel berdua Arta bagian dalam perkelahian tiga Musuh tiga itu.

“Menebas dan menusuk korban berulang kali hingga meninggal Bumi. Para terdakwa juga Tak minta sorry dan Tak Berjuang berdamai pasca sengketa,” ungkapan Hilarius.

(hsa/hsa)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *