Ngawur Brigadir Rizka Divonis Bui 10 Tahun di Kasus Pembunuhan Brigadir Esco


Suasana sidang putusan kasus Mortalitas Brigadir Esco Faska Rely berdua terdakwa Brigadir Rizka Sintiani Nan merupakan istrinya di Pengadilan Negeri Mataran, NTB, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Merupakan Brigadir Rizka Sintiani divonis penjara hukuman selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengevaluasi Brigadir Rizka terbukti bersalah melanggar dakwaan cadangan kesatu, Merupakan Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran Esa UU Nomor 1 tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani berdua pidana penjara selama 10 tahun,” ucapan I Putu Suyoga selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

bagian dalam uraian pertimbangan putusan, hakim mengatakan terdakwa telah terbukti mengerjakan kekerasan fisik terhadap korban hingga berakibat Mortalitas.

Hakim berucap perbuatan Nan tergolong pidana penganiayaan beban tersebut terjadi di bagian dalam Griya Nan ditempati oleh terdakwa Seiring korban dan kedua anaknya.

Kekerasan fisik Nan terjadi pada medio Agustus 2025 itu turut diperkuat berdua keterangan saksi anak Nan menyaksikan perbuatan terdakwa terhadap korban.

Hal tersebut turut diperkuat berdua pemeriksaan bukti lain, baik dari output pemeriksaan Pakar digital forensik terhadap jejak perbicangan korban pada platform WhatsApp berdua terdakwa.

Begitu juga berdua output otopsi forensik, tes kejujuran dan pemeriksaan oleh psikolog Nan menemukan adanya kesesuaian bukti-bukti di persidangan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Merupakan Brigadir Rizka Sintiani divonis penjara hukuman selama 10 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *