Ngawur 1 Lagi Pembunuh Pria Numpang rehat di Masjid Sibolga Dituntut 1,5 Tahun Bui




Medan

Lima pelaku penganiayaan Nan menyebabkan seorang Pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas ketika inti rehat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), telah menjalani sidang tuntutan. Terbaru, Esa pelaku bernama Chandra Lubis (38) dituntut 1,5 tahun penjara.

“Menuntut menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 1 tahun dan 6 rembulan diturunkan Masa penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani,” isi tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa (23/6/2026).

internal tuntutannya, JPU mengevaluasi terdakwa Chandra Lubis ikut melaksanakan penganiayaan kepada korban sebagaimana internal Pasal 262 Bagian 4 KUHPidana Nan tercantum internal dakwaan subsidair.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

lebih masa lalu, JPU juga telah menuntut empat terdakwa lainnya berdua tuntutan 10 tahun penjara. Adapun empat terdakwa lainnya itu, Merupakan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Berkas para terdakwa ini dijalankan secara terpisah. Namun, pembacaan tuntutan ciptakan empat terdakwa dijalankan bersamaan pada Rabu (20/5). Fana sidang tuntutan terdakwa Chandra dijalankan pada, Kamis (18/6).

“Menuntut Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Nan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Zulham Piliang alias Ajo dan terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara masing-masing selama 10 tahun diturunkan Masa penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan kedua terdakwa, seperti dikutip, Jumat (29/5).

Tuntutan Nan Baju juga disampaikan JPU ciptakan dua terdakwa lainnya. internal tuntutannya, JPU mengevaluasi terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan secara Seiring-Baju di Ambang Biasa hingga berujung korban meninggal Bumi. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana internal dakwaan kedua.

internal dakwaan kedua ciptakan terdakwa Zulham dan Hasan Basri dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB. peristiwa berawal sekira pukul 01.30 WIB, ketika terdakwa Zulham hendak mengakhiri jualan satenya dan bersiap-sedia ciptakan kembali.

Lampau, korban Arjuna tiba dan dudukin di Loka jualan Zulham. ketika korban tiba, Zulham sedang dudukin Seiring terdakwa Hasan Basri di Loka jualan pelaku itu

Terdakwa Hasan Basri kemudian mendatangi Zulham dan menanyakan soal agenda korban Nan hendak rehat di masjid. Terdakwa Zulham pun Tak memperbolehkannya. Namun, belakangan Zulham menyerahkannya kepada Hasan Basri dikarenakan Hasan lah Nan sering rehat di masjid.

“lalu, korban Arjuna Tamaraya seketika kesana saja meninggalkan Loka tersebut, dan kesana ke masjid ciptakan rehat,” isi dakwaan JPU.

Selang 30 menit, kedua terdakwa menuju masjid dan menyaksikan korban sedang rehat di teras masjid. Hasan pun menyuruh korban ciptakan kesana dari masjid itu.

Namun, ketika itu, korban enggan ciptakan kesana. Alhasil, pelaku Hasan menyuruh Zulham ciptakan memanggil pelaku lainnya berdua dalih bahwa korban hendak mencuri kotak amal di masjid itu.

Zulham pun memanggil pelaku Syazwan, Rismansyah dan Chandra. Zulham mengajak para pelaku berdua mengutarakan bahwa korban hendak mencuri kotak amal.

Setibanya di masjid itu, pelaku Syazwan langsung menendang korban dan pelaku Chandra tertarik jaket korban. Namun, ketika itu, korban tak kunjung bangkit. Alhasil, pelaku Syazwan mengangkat korban dan mendudukkannya.

Setelah korban dudukin, pelaku Zulham menampar korban Sembari berucap bahwa pihaknya telah melarang korban melangkah masuk ke masjid itu, tetapi korban tetap melangkah masuk. Korban ditendang dan dipukuli oleh para pelaku berulang kali. Bahkan, mereka juga menginjak perut dan kepala korban hingga pingsan.

Usai korban pingsan, pelaku Syazwan menyeret korban Arjuna meninggalkan dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalur Diponegoro. Di eksternal masjid, pelaku Syazwan mengikat leher korban berdua kabel Seiring terdakwa Zulham. Para terdakwa juga melemparkan sebuah kelapa ke kepala korban. Usai penganiayaan itu korban sempat dudukin sebelum ujungnya telentang di jalur.

Meski begitu penganiayaan terus terjadi hingga korban pingsan dan sadar Lampau dianiaya kembali hingga korban meninggal Bumi. Penganiayan itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

(fnr/nkm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *