Ngawur Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Terbukti Bersalah, Dihukum Berbeda





Para terdakwa kasus pembunuhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co–

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Terbukti Bersalah, Dihukum Berbeda 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Tiga Terdakwa kasus pembunuhan di Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta melaksanakan pembunuhan. 

Terdakwa Damsri Marwansyah (33) dihukum selama 14 tahun penjara, Oki Wijaya (29) dihukum 13 tahun penjara dan Asri (55) dihukum selama 10 tahun penjara. 

Hukuman hasilkan para terdakwa dibacakan Majelis hakim diketuai Nugroho SH berdua Personil Iqbal Lazuardi SH dan Eka Aditya SH, internal persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 22 Juni 2026.

Hukuman hasilkan para terdakwa tersebut extra enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH, masing-masing selama 15 tahun penjara. 

lafal JUGA:Febrianto Otak Pelaku Pembunuhan di Hotel Lendosis Palembang Lolos dari Jerat Pidana Wafat

lafal JUGA:Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Pembunuhan Bermotif Perselisihan di OKI

Dibacakan majelis hakim, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat lumayan berlimpah dan Nan memberatkan Adalah masing-masing terdakwa telah pernah dihukum. 

“Para terdakwa terbukti bersalah ikut serta melaksanakan pembunuhan dan hal Nan memberatkan para terdakwa telah pernah dihukum. Hal Nan meringankan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga,” singkap hakim. 

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, advokat Posbakum PN Kayuagung, dari para terdakwa mengemukakan memikir-memikir. 

Pada persidangan, terdakwa Damsri dan Oki Wijaya dituntut JPU bersalah telah melaksanakan tindak pidana turut serta melaksanakan pembunuhan.

lafal JUGA:Kasus Pembunuhan di Jejawi berhasil Diungkap Polres OKI turun dari 24 Jam

lafal JUGA:Enggan Tanggungjawab Kehamilan Korban, Jadi Motif Pembunuhan Berencana Wanita di Rambang Kuang Ogan Ilir

Merupakan sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 458 UU RI No.1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana Jo Pasal 20 huruf a , c UU RI No 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana sebagaimana dakwaan cadangan kedua. 

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *