FOTO: Terdakwa pembunuhan berencana penjaga toko di Balikpapan, Mansyur (61), Melangkah usai menjalani sidang pleidoi, Senin (22/6/2026). (kaltimkita/zein)
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Mansyur (61), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong berinisial VP (19), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi internal sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/6/2026).
Sidang Nan dipimpin Andi Ahkam Jayadi, ditemani hakim Personil Bakhruddin Tomajahu dan Andri Wahyudi, beragendakan pembacaan pleidoi terdakwa serta tanggapan atas surat dari keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat legalitas terdakwa, Rani Mayang Sari, mengukur tuntutan 18 tahun penjara Nan dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Erayon Sinaga pada sidang sebelum itu terlalu berat banget.
Ia merujuk imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Pasal 1 Nomor 2 UU No. 11 Tahun 2021 terkait Kejaksaan RI, Nan menyebut jaksa sebagai pegawai negeri sipil berbarengan kewenangan Spesifik internal menjalankan tugasnya.
“Sebagai aparat penegak legalitas Krusial hasilkan jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek jiwa nurani,” ujar Rani.
internal pleidoinya, Rani mengutarakan tiga skor pertimbangan, Merupakan Mansyur diungkap menyesali perbuatannya berbarengan kesadaran penuh, belum pernah dihukum sebelum itu, dan dianggap Tetap meraih dibenahi ke depannya.
Selain soal hukuman, sidang juga menyinggung surat restitusi dari Naomi Yusri, Bunda kandung korban VP, Nan mengajukan klaim kerugian sebesar Rp56.134.000.
Sebagai gambaran, restitusi Ialah menukar rugi Nan Harus dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya atas kerugian Nan ditimbulkan dikarenakan kejahatan.
Ketentuan ini diatur internal Pasal 1 Nomor 1 PP Nomor 7 Tahun 2018 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Donasi kepada Saksi dan Korban.
Namun, pihak terdakwa secara dibuka mengatakan ketidakmampuannya memenuhi tuntutan tersebut.
“Terdakwa berbarengan berat banget jiwa mengutarakan Tak meraih memenuhi restitusi atau kerugian Nan diderita korban,” ungkapan Rani.
Menanggapi soal restitusi itu, hakim ketua Andi Ahkam Jayadi sempat menanyakan langsung tanggapan JPU.
Erayon Sinaga merespons pihaknya belum mendapatkan laporan Formal apa pun terkait kesanggupan pembayaran restitusi dari pihak keluarga maupun terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan,” pastikan Erayon.
Penasihat legalitas kemudian mengakhiri pleidoinya berbarengan permohonan ex aequo et bono, menginginkan majelis hakim memberikan putusan Nan seadil-adilnya apabila berpendapat lain dari permohonan Nan diajukan.
mengakhiri persidangan, hakim ketua mengatakan giliran majelis hakim Nan akan memutuskan putusan atas perkara ini. Sidang diagendakan berlanjut dua pekan ke Ambang, Senin (6/7/2026).
Sebagai informasi, internal tuntutannya pada sidang sebelum itu, JPU menyebut Mansyur Tak pernah menginginkan sorry maupun memberikan santunan kepada keluarga korban sepanjang alur persidangan.
Mansyur dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap VP (19), penjaga toko di Balikpapan Utara. Tuntutan dibacakan JPU internal sidang di PN Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Jaksa mengukur Mansyur terbukti melaksanakan pembunuhan berencana tak memakai alasan pemaaf atau pembenar. Tuntutan diperberat dikarenakan korban meninggal, keluarga menderita, dan terdakwa Tak menunjukkan penyesalan.
Hingga sidang tuntutan, Mansyur diungkap tak pernah menginginkan sorry atau memberi santunan kepada keluarga korban. Jaksa juga mengukur keterangannya berbelit-belit. (zyn)