Ngawur Motif Kuasai Mobil Korban, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis Penjara Seumur Hayati


Cilacap, Jawa inti  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi bagian dalam perkara pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anton Budi Santoso, S.H., M.H., berdua hakim Personil Dwi Purwanti, S.H. dan Adiyaksa David Pradipta, S.H., M.H. Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Cilacap.

bagian dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berdua program terlebih dahulu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Biasa.

ketika membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menegaskan, “menegaskan Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berdua program terlebih dahulu sebagaimana bagian dalam dakwaan pertama Penuntut Biasa.”

lafal Juga: Moderasi Pidana Seumur Hayati bagian dalam KUHP domestik

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada bagian dalam tahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” ujar Ketua Majelis Hakim bagian dalam persidangan.

Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga memutuskan keadaan sejumlah barang bukti Nan diajukan bagian dalam persidangan. Berbagai barang Nan digunakan atau terkait berdua tindak pidana, seperti busana, sabuk, kayu, alat cangkul, terpal, golok, tali tambang, karung, dan barang bukti lainnya, dirampas ciptakan dimusnahkan.

lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka legalitas Indonesia

Fana itu, Esa unit kendaraan bermotor roda empat merek Daihatsu Feroza Nomor Polisi AA-7493-EF dikembalikan kepada terdakwa. Adapun Esa unit mobil Toyota Calya Nomor Polisi R-1927-RF beserta BPKB atas identitas Akhmad Agus Sugianto dikembalikan kepada saksi Nenden. lalu, Esa unit telepon raih merek OPPO dikembalikan kepada saksi Agoest Hartanto als. Mbah AO.

bagian dalam persidangn terungkap Terdakwa melaksanakan pembunuhan terhadap korban berdua jejak memukul bagian belakang leher dan kepala korban memanfaatkan batang kayu sebanyak tiga kali dari arah belakang ketika korban sedang nongkrong dan bermain telepon raih. Setelah korban terjatuh, Terdakwa membawa tubuh korban ke bagian dalam mobil dan kemudian mencekik korban hingga Tak berdaya dan meninggal Bumi. Motif Terdakwa juga ciptakan menguasai mobilnya Nan akan di jual dan uangnya ciptakan membayar hutang. Putusan ini berperan penutup rangkaian persidangan perkara pembunuhan berencana Nan menyita perhatian publik. (mnj/zm/wi)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *