Tiga aktor intelektual kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah dikarenakan merampas nyawa Ilham Pradipta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya berbarengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ucapan jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026).
Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana turut serta mengerjakan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur internal Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa berbisik hal Nan memberatkan Dwi Hartono dkk Ialah perbuatan mereka berakibat Ilham meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit internal persidangan.
“Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa telah pernah dihukum Adalah Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono,” ucapan jaksa.
Kemudian Jaksa juga menuntut ketiganya hasilkan membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Kalau ketiganya Tak sanggup membayar internal tempo Masa 30 masa setelah putusan Nan berkekuatan aturan tetap maka diganti berbarengan pidana penjara selama 30 tahun.
“Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi Nan Tak dibayar tersebut diganti berbarengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.
Dakwaan Dwi Hartono dkk
internal dakwaan, jaksa menyebut Dwi dkk membentuk Esa tim hasilkan mengerjakan penculikan terhadap korban Ilham Pradipta Nan akan dimonitor oleh saksi M Nasir dan saksi Feri Hariyanto Nan juga merupakan Personil TNI berbarengan bayaran sebesar Rp 60 juta dan Kalau hasil terjadi pergeseran Biaya Eksis keuntungan sebesar Rp 5 miliar.
lekas romansa, tahapan pencarian Ilham dijalankan oleh tim Nan telah dibentuk para terdakwa. Pada 20 Agustus 2025, tim Nan dibentuk menanti Ilham di Ambang kantornya di Cempaka Putih.
Mereka kemudian mengejar Ilham hingga memasuki tidak akurat Esa supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Tim penculik itu kemudian bersiap hasilkan menculik Ilham.
Sekeliling Pukul 17.14 WIB, Ilham Pradipta kembali ke mobilnya. ketika Ilham hendak memasuki realisasi masuk mobil, Andre Tomatala dan Erasmus Wowo langsung tertarik korban Lampau memaksa korban memasuki ke mobil Avanza putih Nan mengangkut mereka.
Ilham Lampau didudukkan di bangku baris kedua Nan diapit oleh Andre dan Johannes, serta Reviando nongkrong di bangku belakang dan Emanuel mengendarai mobil tersebut. Mobil kemudian Beralih meninggalkan dari area supermarket.
“Kemudian, dikarenakan korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan mengerjakan perlawanan, Lampau saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, lalu mengikat tangan, kaki, dan menghentikan bibir serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta berbarengan memanfaatkan lakban hitam Nan telah dipersiapkan sebelum itu, lagian saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar Tak Beralih,” ujar jaksa.
dikarenakan belum menemukan safe house, korban Ilham diajak berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan, Lampau berputar ke arah Cawang kemudian memasuki tol dan meninggalkan ke area Kemayoran, Jakarta center. Jaksa berbisik Ilham Pradipta belum mendapatkan dipindahkan ke safe house sehingga Membikin Erasmus Wawo alias Eras berperan kesal Lampau menghubungi Yohanes Joko Pamuntas berbisik korban Ilham Pradipta harus dipindahkan segera atau mereka akan membuang Ilham di inti lorong.
Para pelaku kemudian Berjumpa di Kemayoran, Jakarta center. Ilham kemudian dipindah ke mobil Fortuner. Jaksa berbisik leher Ilham sempat ditarik Lampau diletakkan di bawah bangku inti Fortuner.
Leher dan dada Ilham juga diinjak di internal mobil agar Tak memberontak. Korban dikatakan Tak berdaya. Yohanes kemudian menghubungi Dwi agar segera mencari Loka hasilkan menginterogasi Ilham.
“lalu dikarenakan telah 3 jam extra Tak Eksis kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, lagian keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta telah Tak Beralih Lampau saksi M Nasir memutuskan hasilkan membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke Loka Sunyi dan memerintahkan saksi David Loyal Darmawan hasilkan mengendarai mobil Toyota Fortuner bernopol B-1706-ZLC hasilkan meninggalkan dari tol,” ujar jaksa.
Mereka kemudian memungut Ilham Pradipta di Kampung Karang Sambung, Serang mutakhir, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilham Pradipta ditinggalkan di area persawahan.
Pada 21 Agustus 2025, korban Mohammad Ilham Pradipta internal keadaan Tak bernyawa berbarengan kaki dan tangan serta mata Tetap internal keadaan terikat lakban berbarengan tempat telungkup.
16 Terdakwa Disidang, 3 Diantaranya Prajurit TNI
keseluruhan Eksis 16 terdakwa internal kasus pembunuhan Ilham Pradipta Nan terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. hasilkan tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Fana para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa Nan diadili di PN Jaktim itu didakwa mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut ini para terdakwa Nan diadili di PN Jaktim:
– Dwi Hartono
– Candy alias Ken
– Antonius Aditia
– Yohanes
– Umri
– Reviando
– Andre
– Emanuel
– Johanes
– David
– Anthonio
– Aloysius
– Erasmus.
Pembunuhan tersebut terkait berbarengan upaya pencurian Duit internal rekening dormant Nan hendak dijalankan para terdakwa. evaluasi Duit Nan hendak dicuri mendapatkan Rp 455 miliar.
Jaksa menegaskan terdakwa membutuhkan Ilham hasilkan melancarkan pemindahan Duit itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
Halaman 2 dari 3
(kuf/zap)