Ngawur 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Dituntut 4 dan 13 Tahun Penjara


Jakarta

Jaksa menuntut dua orang terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras berbarengan pidana masing-masing 4 dan 13 tahun penjara. Jaksa mengukur keduanya berkontribusi internal agenda penculikan Nan pada akhirnya merenggut nyawa Ilham Pradipta.

Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut keduanya berdasarkan dari peran serta bukti Nan terungkap internal persidangan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



hasilkan terdakwa Eka Wahyu, jaksa menuntutnya berbarengan pidana penjara selama 4 tahun. Eka diyakin telah bersalah melaksanakan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan hasilkan melaksanakan tindak pidana berdasarkan perannya Nan Eksis pada dakwaan jaksa Merupakan mencari tautan dan mengejar korban Mohammad Ilham Pradipta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah berbarengan pidana penjara selama 4 tahun ditekan Masa penahanan dan penahanan Nan dijalani terdakwa berbarengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapan Jaksa ketika membacakan amar tuntutan.

“Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan hasilkan melaksanakan tindak pidana sebagaimana internal Pasal 458 Bagian (1) jo Pasal 21 Bagian 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP,” ujar jaksa.

Fana hasilkan terdakwa Erasmus alias Eras, jaksa menuntutnya berbarengan pidana penjara 13 tahun. Jaksa meyakini Eras telah turut serta melaksanakan tindak pidana Nan menyebabkan meninggalnya Ilham Pradipta.

“Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana, turut serta melaksanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur internal Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana,” tutur jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras berbarengan pidana penjara selama 13 tahun, ditekan Masa penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani oleh Terdakwa berbarengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sambung jaksa.

Selain menuntut keduanya berbarengan pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya hasilkan membayar restitusi. hasilkan Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

lagian Eras, dituntut oleh jaksa hasilkan membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 saat putusan inkrah.

Apabila Tak terbayar, maka akan diganti berbarengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 purnama hasilkan Eka dan 1 tahun hasilkan Eras.

internal sidang tuntutan saat ini juga, jaksa turut membacakan tuntutan hasilkan tiga terdakwa selaku aktor intelektual pembunuhan Ilham Pradipta. Ketiganya Merupakan Candy alias Ken; Dwi Hartono; dan Antonius Aditya.

Ketiganya dituntut pidana penjara 15 tahun. Jaksa meyakini ketiganya terbukti bersalah dikarenakan turut serta melaksanakan merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya berbarengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ucapan jaksa.

Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana turut serta melaksanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur internal Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.

Jaksa berbisik hal Nan memberatkan Dwi Hartono dkk Ialah perbuatan mereka berpengaruh Ilham meninggal, kemudian terdakwa juga berbelit-belit internal persidangan.

“Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa telah pernah dihukum Adalah Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono,” ucapan jaksa.

Kemudian Jaksa juga menuntut ketiganya hasilkan membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Kalau ketiganya Tak sanggup membayar internal tempo Masa 30 saat setelah putusan Nan berkekuatan legalitas tetap maka diganti berbarengan pidana penjara selama 30 tahun.

“Membayar restitusi masing-masing senilai Rp 1.050.000.000. Restitusi Nan Tak dibayar tersebut diganti berbarengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur jaksa.

Simak juga Video linang Mertua Kacab Bank Usai Vonis 3 TNI Pembunuh: Hukuman Tak Sepadan

Halaman 2 dari 3

(kuf/isa)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *