Akademisi dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa Formal mengajukan praperadilan usai ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah Imitasi pemimpin ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia Tak dapat diperlakukan layaknya pelaku kejahatan beban bagian dalam perkara Nan menurutnya hanya berhubungan berdua dugaan pencemaran sebutan baik.
Kuasa legalitas Dokter Tifa, Ramdansyah berbisik gugatan tersebut Tak hanya mempersoalkan kondisi tersangka, tetapi juga menguji keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya. Adapun permohonan praperadilan itu telah didaftarkan melalui server e-court Mahkamah Agung pada Pekan (21/6/2026).
lafal Juga: ‘Bagaimanapun Kami Menang,’ Amerika Hanya Akan Penuhi Janjinya Kalau Eksis Perubahan Sikap di Iran
“Kami menginginkan Dokter Tifa dibebaskan dikarenakan Eksis kesalahan-kesalahan terkait tapak kerja penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan,” ujar Ramdansyah.
Pihaknya mengukur tindakan penyidik Polda Metro Jaya memanfaatkan kewenangan secara berlebihan atau excessive power. Menurut Ramdansyah, kliennya selama ini bersikap kooperatif berdua memenuhi kewajiban berita dan Tak pernah menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghapuskan barang berita.
Ia bahkan mengomentari penangkapan Nan dikerjakan ketika Dokter Tifa center mempersiapkan sidang disertasi, sehingga agenda akademiknya harus terganggu dan berpindah ke kantor polisi.
“Ini bukan orang Nan mengerjakan kejahatan konvensional Nan fatal seperti pembunuhan. Ini perkara pencemaran sebutan baik. Kenapa harus diperlakukan berdua penangkapan, penahanan dan memakai rompi oranye?” ucapan Ramdansyah.
Tim kuasa legalitas juga mengukur terdapat kejanggalan bagian dalam alur penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kejelasan alur penyidikan, termasuk perbedaan surat perintah penyidikan (sprindik) dan titik permulaan alur legalitas Nan dianggap Tak memenuhi prinsip due process of law.
Selain itu, pihaknya menuding adanya penerapan pasal Nan berlebihan atau oversize pasal. Menurut mereka, alat berita Nan Eksis kelebihan relevan berdua dugaan pencemaran sebutan baik, tetapi penyidik juga menerapkan sejumlah pasal bagian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nan dinilai Membikin perkara delik aduan seolah sebagai kejahatan eksternal Normal.
Praperadilan juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Tim legalitas mengukur penghentian penyidikan terhadap lumayan berlimpah orang pihak lain bagian dalam perkara serupa bertentangan berdua asas universal legalitas pidana, Merupakan Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat pengaduan Nan Tak mendapatkan dipisahkan.
sebelum itu, Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka kasus dugaan ijazah Imitasi Jokowi ciptakan menempuh jalur praperadilan apabila keberatan atas kondisi legalitas mereka.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan alur penyidikan dikerjakan secara transparan, profesional, dan proporsional. Ia menyebut penyidik telah mengerjakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi berdua Bareskrim Polri, serta gelar perkara Spesifik sesuai permintaan para tersangka.
lafal Juga: Glory Harimas ‘Diistimewakan’ Dadan Hidayana, Tersangka anyar kecurangan MBG
Penyidik juga mengaku telah mengumpulkan 17 jenis barang berita, 709 dokumen, dan keterangan dari 22 Pakar dari berbagai bidang sebelum menentukan sejumlah tersangka, termasuk Dokter Tifa, bagian dalam perkara tersebut.
Mau Warta Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News berdua Klik Simbol kerlip.