Ngawur Cirebon Raya Sepekan: Tuntutan Wafat ciptakan Pembunuh Sekeluarga di Indramayu




Bandung

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di area Cirebon Raya selama sepekan. Mulai dari tuntutan pidana Wafat ciptakan Ririn Rifanto alias Irin, pembunuh Esa keluarga di Indramayu, hingga Pria Cirebon terdeteksi tewas di bekas musala usai diberitakan Lenyap sejak mula 2026.

Berikut rangkuman Cirebon Raya selama sepekan:

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Wafat

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin berdua pidana Wafat bagian dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

bagian dalam persidangan, jaksa mengatakan Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan terlibat bagian dalam pembunuhan berencana Nan menewaskan lima korban, termasuk anak di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melaksanakan tindak kekerasan terhadap anak Nan berujung pada Mortalitas.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Supramurbada mengatakan seluruh unsur pasal Nan didakwakan telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap selama tahapan persidangan.

“Tak Eksis alasan Nan mendapatkan membebaskan maupun menyusutkan pertanggungjawaban pidana Kerabat Ririn Rifanto,” ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).

Atas Asas tersebut, JPU menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat banget kepada Ririn, Merupakan pidana Wafat.

bagian dalam pertimbangannya, jaksa membongkar sejumlah Unsur Nan memberatkan terdakwa. Perbuatan Ririn dinilai telah menghapuskan nyawa lima orang bagian dalam Esa keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, serta menyelesaikan garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Selain itu, terdakwa dikatakan sempat melarikan diri setelah peristiwa terwujud, menghapuskan barang kabar, memberikan keterangan Nan Tak konsisten, serta Berikhtiar mengaburkan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan. Jaksa juga mengevaluasi tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan tangguh di inti masyarakat.

“Selain menuntut pidana Wafat, kami menginginkan agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan legalitas tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait kondisi sejumlah barang kabar, berkualitas ciptakan dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak Nan berhak, maupun dirampas ciptakan republik sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ungkapan Eko.

Seusai persidangan, kuasa legalitas terdakwa, Jerry Nurcahya, mengatakan pihaknya akan merangkai nota pembelaan secara menyeluruh ciptakan menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Jerry, terdapat sejumlah alat kabar Nan Tetap dipersoalkan pihaknya, termasuk keluaran pemeriksaan DNA Nan dinilai Tak memenuhi aspek pembuktian dikarenakan Pakar Nan melaksanakan pemeriksaan Tak dihadirkan bagian dalam persidangan.

Ia juga mengomentari penggunaan rekaman CCTV Nan menurutnya Tak didukung keluaran pemeriksaan digital forensik. Berbagai keberatan tersebut akan berperan bagian dari materi pleidoi Nan akan diajukan pada sidang berikutnya.

Jerry menegaskan tim kuasa legalitas tetap berpendapat bahwa kliennya Tak terlibat bagian dalam pembunuhan tersebut. Hingga ketika ini, ungkapan Beliau, Ririn Tetap menyangkal seluruh tuduhan Nan dialamatkan kepadanya.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa Eksis pihak lain Nan bertanggung tanggapi atas peristiwa ini dan belum terungkap,” ujarnya.

Selain Ririn, JPU juga menuntut terdakwa Priyo berkualitas Setiawan bin Murjono berdua hukuman 20 tahun penjara. Priyo dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan terlibat bagian dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keluarga Budi Awaludin.

JPU mengevaluasi terdakwa sempat melarikan diri setelah peristiwa sehingga menghambat tahapan penyelidikan. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan, Merupakan terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap kooperatif berdua menyetujui keterlibatannya dan membongkar bukti-bukti anyar bagian dalam persidangan.

tidak presisi Esa keterangan Krusial Nan disampaikan Priyo Ialah adanya Letak lain Nan digunakan bagian dalam rangkaian pembunuhan, Merupakan warung sembako milik korban. Keterangan tersebut kemudian diperkuat berdua rekaman kamera pengawas dari bengkel Nan berada di samping warung dan telah diajukan sebagai barang kabar di persidangan.

Selain pidana pokok, terdakwa dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Fana seluruh barang kabar, termasuk rekaman CCTV, alat Nan digunakan bagian dalam perkara, dokumentasi olah Loka peristiwa perkara, serta keluaran pemeriksaan digital forensik, diminta tetap berada pada penuntut Biasa ciptakan digunakan bagian dalam perkara terpisah atas sebutan Ririn Rifanto Nan Tetap bagian dalam tahapan persidangan.

Kuningan ‘suram’, Siaran Radio kandas hingga Alat Elektronik Rusak

Penduduk Kabupaten Kuningan mengemukakan keluhan frekuensi pemadaman listrik Nan tumbuh bagian dalam extra dari Esa masa terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas sehari-masa Penduduk terganggu secara penting.

Berdasarkan informasi terbaru pada Jumat (19/6/2026), pemadaman kembali melanda puluhan area di Kuningan, meliputi Winduhaji, Kampus UNIKU, Windusengkahan, lorong Jenderal Sudirman, Karangtawang, Lengkong, Purwasari, Garawangi, Pakembangan, hingga Rambatan.

Informasi Nan beredar di media sosial menunjukkan bahwa pemadaman terwujud di sejumlah titik mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. kendala ini diberitakan terwujud dikarenakan Hambatan teknis operasional pada pembangkit Nan menimbulkan penurunan kapasitas suplai serta beban listrik.

“Sehubungan berdua adanya Hambatan teknis operasional pada pembangkit Nan menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik, PLN melaksanakan manajemen beban secara terbatas di extra dari Esa Letak pada Jumat, 1Juni 2026 Perkiraan Masa 13:00 Tiba 16:00 di area Winduhaji, Kampus UNIKU, kantor Damkar, Windusengkahan, Jl Jendaral Sudirman, Karangtawang, Lengkong, Purwasari, Garawangi, Pakembangan,” rekam informasi tersebut.

Pemadaman listrik ini berakibat langsung terhadap produktivitas masyarakat. tidak presisi seorang Penduduk, Ajun (56), Nan menjabat sebagai Kepala Stasiun Radio Kuningan FM di Lembaga Penyiaran Publik Domestik Kuningan, merasakan betul dampaknya.

Sebagai praktisi Nan bergantung pada aliran listrik setiap harinya, Ajun mengatakan bahwa pemadaman Nan kerap terwujud sangat menghambat aktivitasnya sebagai penyiar. Bahkan, Hambatan teknis tersebut sering kali menyebabkan kegagalan bagian dalam tahapan siaran.

“Jernih berakibat. Apalagi inikan gunakan listrik langsung nggak gunakan genset. Kayak ketika kemarin pemadaman itu kita jadi kandas siaran. Padahal ketika itu Eksis talkshow, jadi nggak jadi. Sekalinya pemadaman itu lamban, mendapatkan extra dari 3 jam. Belum lagi kalau pemadamannya mendadak. Itu Jernih membebani kita Baju narasumber Nan telah janjian,” tutur Ajun ketika ditemui di Kuningan, Jumat (19/6/2026).

Ajun menambahkan, pemadaman Tak hanya mengganggu jadwal siaran, tetapi juga rawan merusak perangkat penyiaran dan Membikin sinyal berperan Tak Konsisten dikarenakan tegangan listrik Nan fluktuatif.

“Pengaruh juga pada peralatan, dari mulai komputer, alat siaran, apalagi kalau Wafat lampunya lamban. Kita kan siaran dari jam 5 subuh Tiba pukul 13 sunyi. Misalkan Wafat lampu jam 5 siaran itu diundur. ciptakan menyalakan mesinnya berat banget juga Bunyi siaran juga terganggu. Kecuali emang gunakan genset. Tapikan kita nggak mempunyai,” tutur Ajun.

Keluhan senada diutarakan Azam (48), Penduduk Kuningan lainnya. Ia memaparkan bahwa pemutusan aliran listrik Nan sering terwujud Membikin pekerjaan rutinnya Tersendat. Sebagai pekerja Nan menggunakan melangkah masuk internet, pemadaman listrik secara otomatis memberhentikan aktivitas profesionalnya.

“Pekan ini lagi sering Wafat lampu. Seminggu mendapatkan tiga kali. Kalau nggak pagi yah sinar Tiba Sore. Membikin rusak alat elektronik kan itu aliran listriknya nggak Konsisten kalau pemadaman mendadak. Jernih menghambat pekerjaan apalagi Nan bekerja lewat handphone, wifi Wafat. Kayak lagi nyuci atau setrika itukan jadi terhenti. Jadi agak lamban kalau kegiatan di Griya,” tutur Azam.

Meski memaklumi pemadaman tersebut dijalankan bagian dalam rangka pemeliharaan atau perbaikan koneksi, Azam semoga pihak terkait mendapatkan meminimalisasi frekuensi pemutusan aliran listrik di Masa mendatang.

“Saya memahami. Tapi Kalau mendapatkan jangan sering sering dikarenakan listrik kan telah jadi kebutuhan vital,” pungkas Azam.

Tragedi di Pantai Bali 2: Bocah Tewas Usai Loncat ke Area Terlarang

Seorang anak berinisial D (11), Penduduk Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu, meninggal Bumi setelah tenggelam di kawasan wisata Pantai Balongan berkualitas (Bali) II, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terwujud pada Rabu (10/6/2026) Sekeliling pukul 14.15 WIB. Berdasarkan informasi Nan dihimpun, korban terlihat Seiring empat rekannya dan melangkah masuk ke area wisata melalui jalur Tak Formal tak memakai mendapatkan tiket melangkah masuk.

Ketua Pengelola Pantai Bali II, Akso Surya Darmawangsa, berucap korban dan rekan-temannya kemudian bermain di area jembatan Nan Normal digunakan pengunjung ciptakan berfoto. Dari Letak tersebut, korban terungkap melompat ke arah Bahari.

“Mereka melangkah masuk bukan melalui gerbang Formal, melainkan lewat jalur tikus. Setelah itu korban melompat dari ujung jembatan ke Bahari,” ujar Akso kepada detikJabar, Senin (15/6/2026).

Menurut keterangan rekan-rekannya, korban disinyalir Tak Mempunyai kemampuan berenang. Selain itu, Letak Loka korban melompat berada di area Nan telah melewati batas terjamin Nan ditandai bendera merah oleh pengelola.

Mendapat laporan adanya pengunjung tenggelam, petugas pengelola segera melaksanakan pencarian. Korban ujungnya terdeteksi Sekeliling 20 meter dari titik mula ia melompat ke Bahari.

Akso Nan Mempunyai pengalaman Asas pencarian dan pertolongan (SAR) turut menolong tahapan Pengungsian. Korban kemudian diangkut ke daratan dan sempat mendapatkan pertolongan pertama berupa pemeriksaan Degub nadi serta Donasi pernapasan.

dikarenakan Tetap menunjukkan tanda-tanda kehidupan, korban segera dilarikan ke RSUD Indramayu ciptakan mendapatkan penanganan medis extra terus. Namun, setelah menjalani perawatan di Instalasi Darurat Darurat (IGD), nyawa korban Tak mendapatkan diselamatkan.

Pascakejadian, pengelola Seiring kepolisian melaksanakan penelusuran kronologi berdua menginginkan keterangan dari rekan-rekan korban. Dari keluaran keterangan tersebut, terungkap anak-anak tersebut sempat mengira korban hanya bercanda ketika berada di air.

tidak presisi seorang rekan korban sempat Berjuang memberikan pertolongan, namun kembali ke tepian ciptakan memungut tarikan napas. ketika kembali memperhatikan kondisi Sekeliling, korban telah Tak terlihat sehingga mereka segera mengabarkan peristiwa tersebut kepada pengelola.

Akso menerangkan kondisi ombak ketika peristiwa relatif damai meski kawasan wisata sedang penuh pengunjung. Ia menduga insiden terwujud dikarenakan korban bermain di area berbahaya Nan berada di bagian luar batas terjamin serta tak memakai kontrol orang Matang.

Menurutnya, pengelola telah memasang berbagai sarana keselamatan, mulai dari papan peringatan, batas bendera merah dan kuning, hingga imbauan melalui pengeras Bunyi.

Meski korban terungkap memasuki kawasan wisata secara liar, pihak pengelola tetap memberikan santunan kerahiman serta Donasi biaya Penyelenggaraan tahlilan selama tujuh masa kepada keluarga korban.

Fana itu, keluarga korban mengatakan mendapatkan peristiwa tersebut sebagai musibah. Bunda korban, Nila (43), mengemukakan apresiasi atas upaya penyelamatan Nan dijalankan pihak pengelola sejak korban terdeteksi hingga diangkut ke Griya sakit.

Secara terpisah, Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi berucap pihaknya telah melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengelola wisata serta rekan korban.

Kepolisian menganjurkan masyarakat, khususnya orang Uzur, ciptakan menaikkan kontrol terhadap anak-anak ketika beraktivitas di ruang dibuka dan terus mematuhi rambu-rambu keselamatan di Letak wisata guna mencegah peristiwa serupa.

Modus Terbongkar, Sabu kandas melangkah masuk Lapas Kuningan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan tercapai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke bagian dalam lingkungan lapas. Pelaku disinyalir memanfaatkan modus menerbangkan layangan Nan kemudian dijatuhkan ke area bagian dalam lapas ciptakan mengirimkan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, berucap peristiwa itu terwujud pada Senin (15/6/2026) Sekeliling pukul 16.20 WIB. Upaya penyelundupan terungkap ketika tidak presisi seorang petugas menyaksikan sebuah layangan putus Nan tersangkut di kawat berduri pada area tembok pembatas lapas.

Meletakkan curiga terhadap Barang tersebut, petugas kemudian melaksanakan dokumentasi dan mengabarkan temuannya kepada Ketua regu ciptakan dijalankan pemeriksaan extra terus.

Setelah dijalankan pengecekan oleh Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), petugas menemukan dua set Nan disinyalir berisi narkotika jenis sabu. set tersebut dibungkus memanfaatkan plastik dan ditempelkan pada raga layangan berdua lakban berwarna hitam.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak lapas segera menjaga barang kabar sesuai tapak kerja Nan Beraksi. lalu, peristiwa tersebut diberitakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna kepentingan penyelidikan extra terus.

Selain menyerahkan barang kabar kepada pihak kepolisian, koordinasi juga dijalankan ciptakan membongkar pihak Nan disinyalir terlibat bagian dalam upaya penyelundupan tersebut.

Ali menegaskan, keberhasilan menggagalkan masuknya narkotika ke bagian dalam lapas Tak biar dari kejelian serta kewaspadaan petugas Nan menjalankan tugas kontrol di lapangan.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa platform pengamanan dan deteksi mula di Lapas Kuningan Melangkah berdua optimal. Kami Tak akan memberikan celah sekecil apapun sebar peredaran barang terlarang,” tutur Ali, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini berperan bagian dari komitmen Lapas Kuningan bagian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran suram Narkotika (P4GN). tapak tersebut juga sejalan berdua upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan Nan Higienis dari handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Zero Halinar.

Ali menjaga pihaknya akan terus menguatkan kontrol dan menaikkan kewaspadaan guna mencegah berbagai upaya penyelundupan barang terlarang ke bagian dalam lapas.

“kontrol ketat, peningkatan kewaspadaan, serta sinergi Nan solid berdua aparat penegak legalitas akan terus diperkuat. Tujuannya Esa: menjadikan Lapas Kuningan tetap terjamin, tertib, dan presisi-presisi Higienis dari narkoba,” pungkas Ali.

Pria Cirebon terdeteksi Tewas di Bekas Musala

Sesosok mayat Pria terdeteksi di bangunan bekas musala di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Korban terdeteksi ketika dua orang pekerja hendak mengukur dan membersihkan bangunan Nan rencananya akan direnovasi.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori berucap, penemuan mayat tersebut terwujud pada Selasa (16/6/2026) di sebuah bangunan bekas musala Nan berada di Desa Sutawinangun.

Menurut Nasori, mayat itu kali pertama terdeteksi oleh dua orang Penduduk ketika mereka melaksanakan pengukuran bangunan sekaligus membersihkan area Sekeliling. “ketika memasuki area imam salat, saksi menyaksikan sesosok tubuh bagian dalam kondisi telah mengering,” ungkapan Nasori.

Nasori menerangkan, kedua saksi terlihat ke Letak dikarenakan diminta melaksanakan pengukuran dan pembersihan bangunan Nan akan direnovasi. Setelah mendapat laporan terkait penemuan mayat tersebut, polisi langsung mendatangi Letak.

“Kami melaksanakan olah TKP hingga membawa jenazah ke Griya sakit ciptakan kepentingan pemeriksaan extra terus,” ujarnya.

Ia mengemukakan, korban terungkap berinisial S (56), Penduduk Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Menurut Nasori, dugaan Fana korban meninggal Bumi dikarenakan penyakit Nan dideritanya.

“Korban terungkap berinisial S (56), seorang Pria Nan merupakan Penduduk Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keluaran pemeriksaan mula di Letak, Tak terdeteksi adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan Fana, korban meninggal Bumi dikarenakan penyakit Nan dideritanya,” ungkapan Nasori.

Nasori menambahkan, pihak keluarga telah mengenali korban. Berdasarkan keterangan keluarga, ungkapan Beliau, korban terungkap telah Lenyap kabar sejak mula tahun 2026.

“Dari pihak keluarga mengaku mengenali korban sebagai pamannya Nan selama ini telah Lenyap kabar sejak mula tahun 2026. Menurut keterangan keluarga, korban terungkap Mempunyai history penyakit Glukosuria Nan telah lamban dideritanya,” ungkapan Beliau.

Fana itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto menganjurkan masyarakat ciptakan segera melapor apabila menemukan peristiwa serupa atau mengetahui Eksis Penduduk Nan memerlukan perhatian Spesifik dikarenakan kondisi kesehatan maupun Unsur lainnya.

“Apabila menemukan peristiwa serupa atau mengetahui adanya Penduduk Nan membutuhkan perhatian Spesifik dikarenakan kondisi kesehatan maupun Unsur lainnya, segera informasikan kepada aparat setempat agar mendapatkan dijalankan tapak-tapak Nan diperlukan,” ungkapnya.

(ral/orb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *