Sabtu 20-06-2026,21:31 WIB
ILUSTRASI Vonis Penjara Seumur Hayati hasilkan Sopir Truk di Palembang: Pembunuhan Motif ngentot.-Arya/AI-Harian Disway –
Vonis penjara seumur Hayati Lakukan terdakwa Febrianto, 23, dijatuhkan majelis hakim PN Palembang, Kamis, 18 Juni 2026. Febri terbukti melanggar Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari, 22, Jumat, 10 Oktober 2025.
KASUS itu sempat menghebohkan Penduduk Palembang, sekaligus memprihatinkan. Menghebohkan, Mortalitas Anti di Hotel Lendosis, Palembang, diberitakan media massa dan medsos Akbar-besaran. Memprihatinkan, latar belakangnya prostitusi.
Latar belakang terungkap pada sidang perdana di PN Palembang, Kamis, 5 Maret 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Jaksa penuntut Biasa Agus Siswanto mendakwa Febri berbarengan dakwaan primer Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman Wafat.
internal surat dakwaan, antara lain, berbunyi demikian:
Sekilas latar belakang mereka: Febri Penduduk Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Pekerjaan, sopir truk. Normal membawa truk lintas Sumatera.
lafal JUGA:Pembunuhan lonte Hamil di Lendosis, Palembang: Terakhir, Salim ke Suami
lafal JUGA:Pesantren Bukan Griya Predator Seksual
Anti Penduduk lorong Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumsel. Beliau Bunda Griya tangga, istri Adi Rosadi, 36, pegawai swasta. Mereka belum mempunyai anak.
Senin, 6 Oktober 2025, Febri berkenalan berbarengan Anti melalui Facebook. Komunikasi mereka di situ, langsung transaksi layanan seksual. Anti available open booking booking (BO). Febri ketika itu calon konsumen.
Febri kepada Anti: ”Berapa, Kak?”
Dijawab: ”Esa kali lima ratus ribu.”
”Dua kali tiga ratus, ya, Kak.”
”Oke, deh.”
Mereka sepakati, tempatnya di Hotel Lendosis, lorong Perintis Kemerdekaan, Palembang.
tinjau Warta dan Artikel Nan lain di Google News
Sumber: