Ngawur Suami Bunuh Istri Terancam 20 Tahun Penjara


PEMBUNUHAN — Tersangka pembunuh isteri ketika dikendalikan personel Polsek Tamalate dan korban dievakuasi dari Griya kos ke Griya sakit.

MAKASSAR, BKM — Seorang suami berinisial SHM (21), pada Pekan, 14 Juni 2026, telah membunuh istrinya berinisial AN (24), di Griya kosnya jalur Manurukki 6 Lorong 1

Lelaki SHM membunuh isterinya berbarengan tapak menggorok leher korban hingga meninggal. Pelaku kemudian dikendalikan personel Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar hasilkan menjalani pemeriksaan.

bagian dalam pemeriksaan penyidik menyangkakan tersangka berbarengan Pasal 458 Bagian 2 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, kasus pembunuhan tersebut ujungnya penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar menyingkap motif pembunuhan dipicu romansa perselingkuhan.

”Jadi motifnya Ialah sakit jiwa. Menurut keterangan pelaku, korban juga sering meraih ucapan-ucapan konfirmasi kepadanya. Pernah Tiba istrinya didapati lelakinya ini Eksis bekas ciuman di lehernya,” bongkar Kasi Humas Polrestabes Makasar melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.

Curiga istrinya selingkuh berbarengan lelaki lain, dari situlah mulai terlihat pertengkaran.
”dikarenakan di bagian dalam Bilik hanya mereka berdua, mungkin pelaku telah suram mata ini. Pelaku Nan juga suami korban Tak mendapatkan ucapan-ucapan konfirmasi Nan terus dilontarkan istrinya Membikin pelaku suram mata dan langsung mengeksekusi korbannya Nan merupakan istrinya,” ucapan Iptu Abdul Latif. (jul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *