Ngawur langkah Keji Pria Banyumas Habisi 2 Wanita internal Semalam




Solo

Penduduk Banyumas digegerkan berdua temuan dua mayat wanita bersimbah darah di sebuah Griya Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Jumat (12/6/2026). Belakangan, pelaku berinisial A alias D (24) diamankan polisi.

Pelaku A tega menghabisi neneknya K (81) dan pacar gelapnya inisial AA (18) internal semalam. Pembunuhan keji itu terwujud pada Kamis (11/6).

Korban pertama Ialah nenek pelaku Nan dibunuh pada Sekeliling pukul 19.00 WIB. Pelaku emosi dikarenakan korban menolak unutk memberinya Duit. A mengeksekusi korban memakai palu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi korban pertama Nan dieksekusi Ialah K pada Kamis (11/6) Sekeliling pukul 19.00 WIB memakai palu. Korban pertama dieksekusi memakai palu, setelah melaksanakan salat isya,” beber Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, ketika singkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).

Usai membunuh neneknya, tersangka Berjumpa berdua selingkuhannya inisial AA. Keduanya sempat nongkrong di kawasan Baturraden.

Tersangka kemudian berniat menguasai harta milik AA. Pelaku Lampau mengajak AA hasilkan menginap di Griya orang tuanya Nan sebenarnya itu merupakan Griya milik neneknya.

“Kepada korban kedua, tersangka berbisik bahwa kedua orang tuanya sedang rehat, sehingga Griya tampak Sunyi. Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, tersangka sempat menuju ke ruang salat hasilkan menjamin letak jenazah korban Esa Tetap di Loka semula. Tersangka bahkan memfoto Paras korban Esa setelah mengakses sajadah Nan menutupinya. Kemudian, menutupnya kembali,” terangnya Petrus.

Sekeliling pukul 02.00 WIB, tersangka mengajak korban AA berhubungan raga di internal Bilik neneknya. Setelah berakhir, keduanya nongkrong di kursi Ambang televisi di ruang keluarga.

“Pada ketika itulah, korban AA bertanya, ini Griya siapa? Dan tersangka membalas, ini Griya milik orang Uzur tersangka. Tak pelan kemudian, AA menyaksikan kaki korban Esa Nan terbaring di ruang salat dan bersikeras bertanya, siapa orang Nan terbaring di sana?,” Jernih Petrus.

Tersangka merasakan panik dikarenakan AA mengetahui perbuatannya. Ia pun pada akhirnya mencari jejak secepat mungkin hasilkan menghabisi AA.

“Tersangka meraih palu Nan Tetap diletakkan di atas kasur Ambang televisi. Sekeliling pukul 02.30 WIB, pada ketika AA tegak Pas di Ambang ruang salat, tersangka langsung memukul korban dua di bagian dada kanan atas sebanyak Esa kali memakai palu,” ungkapnya.

Korban langsung terjatuh setelah didorong oleh tersangka. Kemudian tersangka kembali menganiaya korban.

“dikarenakan korban Tetap berteriak-ngegas, tersangka membekap bibir AA dari belakang memakai kain hingga korban lemas dan Tak ngegas lagi. Tersangka mengikat leher korban memakai kain Nan Baju,” urai Petrus.

Pelaku juga dikatakan sempat merekam aksinya ketika membunuh korban kedua. Hal itu terwujud ketika pelaku menjamin korban tewas.

“Ketika menyaksikan korban dua Tetap Beralih, tersangka pun menginjak leher korban memakai kaki tangan berdua tenaga Akbar, hingga korban dikonfirmasi Tak Beralih lagi dan dikonfirmasi meninggal Bumi. ketika bersamaan tersangka juga mengabadikan gunakan ponsel miliknya ketika menginjak leher tersangka hingga tak meninggal Bumi,” katanya.

Usai peristiwa ini jasad keduanya disandingkan oleh pelaku. lalu ia merekam video jasadnya memakai kamera ponsel.

“Tersangka merekam video kondisi kedua korban memakai handphone, tersangka kemudian Berjuang menghapuskan jejak kejahatannya berdua mengepel lantai Nan berlumuran darah memakai ember dan cairan pembersih lantai. Kita Tetap dalami maksud tersangka merekam video dan foto ini,” pungkasnya.

Pagi harinya Penduduk menemukan kedua korban tewas di TKP. Peristiwa tersebut kali pertama teridentifikasi Sekeliling pukul 06.00 WIB ketika tetangga korban tiba ke Griya korban.

Korban AA terungkap tewas bersimbah darah di Letak, lagian K terungkap tewas di internal sumur. ketika itu, pelaku disinyalir Tetap berada di internal Griya dan bersiap meninggalkan Letak.

Penduduk setempat, Sudarmo, berbisik keluarga sempat menanyakan keberadaan sang nenek kepada Pria tersebut. Penduduk kemudian mengabarkan kasus ini ke polisi.

Tak pelan usai kasus ini diberitakan, polisi menangkap A di Banjarnegara. A Nan merupakan cucu korban ini sempat menabrak Penduduk ketika hendak melarikan diri.

“Atas perbuatannya tersangka A alias D dipersangkakan melanggar Nan pertama primer pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana terkait pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat atau pidana seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ucapan Petrus ketika singkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).

Selain itu tersangka juga dijerat berdua pasal berlapis dikarenakan korban K merupakan nenek kandungnya Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga.

“Tersangka juga dijerat subsider pasal 458 Bagian 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, terkait pembunuhan Nan Eksis kaitannya berdua Interaksi keluarga diancam berdua pidana penjara paling pelan 15 tahun,” urai Beliau.

(Saya/Saya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *