Ngawur kisah Jaksa di kembali Tuntutan Wafat Ririn Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu: Ini Kali Pertama sebar Saya


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Terdakwa Ririn Rifanto dituntut Jaksa Penuntut Biasa (JPU) berdua hukuman maksimal pidana Wafat bagian dalam kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

lagian terdakwa lainnya, Priyo berkualitas Setiawan, dituntut extra tidak berat banget berdua pidana penjara 20 tahun.

Di kembali dijatuhkannya hukuman maksimal terhadap Ririn ini, ternyata berperan pengalaman tersendiri sebar tim JPU di Indramayu.

Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada Nan sekaligus bertindak sebagai JPU bagian dalam kasus ini, mengaku mutakhir kali ini menjatuhkan tuntutan maksimal kepada terdakwa sepanjang kariernya.

“Sepanjang Saya jadi Kasi Pidum di sini ya ini kali pertama sebar Saya. Tapi Saya enggak tahu kalau sebelum itu pernah atau Tak, hanya saja kemungkinan ini kali pertama di Indramayu,” ungkapan Eko ketika ditemui di kantornya, Jumat (18/6/2026).

lafal juga: Sadis dan Berbelit-belit, Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Wafat ciptakan Ririn bagian dalam Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Menurut Eko, berkaca pada persidangan perkara lain, pada umumnya terdakwa perkara pidana di Indramayu dituntut maksimal berdua hukuman penjara seumur Hayati dikarenakan Tetap terdapat Unsur Nan meraih meringankan.

Namun berbeda bagian dalam kasus Ririn, JPU mengevaluasi Tak terdeteksi Esa pun hal Nan meraih dijadikan pertimbangan meringankan hukuman. Malah sebaliknya, JPU menyaksikan Eksis pas melimpah hal Nan memberatkan terdakwa.

Berdasarkan bukti di persidangan, perbuatan Nan dikerjakan terdakwa diyakini dikerjakan berdua terencana dan sangat matang. Hal tersebut didukung berdua keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

skor Memberatkan: Dua Korban Anak

skor memberatkan lainnya, ungkapan Eko, adanya dua korban anak bagian dalam perkara tersebut. Kondisi inilah Nan dinilai JPU makin menguatkan tuntutan maksimal ciptakan dijatuhkan kepada terdakwa.

Selain efek Nan ditimbulkan terhadap keluarga korban, JPU juga mengkritisi sikap terdakwa Ririn selama di persidangan.

Eko mengevaluasi terdakwa Tak menunjukkan sikap kooperatif, memberikan keterangan Nan berbelit-belit, serta Tak mengakui perbuatannya hingga tahap pembacaan tuntutan.

lafal juga: Alasan Jaksa Dibalik Perbedaan Nasib Ririn dan Priyo, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu

Selain itu, terdakwa juga Berikhtiar mengaburkan bukti persidangan berdua menuding sebutan lain sebagai pelakunya. Sikap tersebut Tak hanya Membikin jalannya persidangan berperan rumit, tetapi juga telah Membikin kegaduhan di masyarakat.

“Bahkan Tiba berdua irama tuntutan dibacakan, terdakwa Ririn Baju sekali Tak menyesali perbuatannya dan berikut menyangkal keterlibatannya,” Jernih Eko.

Jaksa Serahkan Keputusan ujung pada Hakim

Eko memaparkan, di tingkat dalam negeri, tuntutan hukuman pidana Wafat sebenarnya bukan hal Nan asing. pas melimpah orang JPU di pas melimpah orang wilayah juga kerap menuntut hukuman maksimal tersebut.

“Seperti Nan di Batam itu, tapi bukan pembunuhan ya tapi narkotika, Nan ABK Fandi itu. Walaupun putusannya memang tetap 5 tahun ya,” Jernih Eko.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *