Ngawur Tuntutan 20 Tahun Bui hasilkan Priyo Pembunuh Sekeluarga di Indramayu




Indramayu

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Priyo baik Setiawan bin Murjono berdua hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan internal sidang lanjutan perkara pembunuhan lima Personil keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Nan terjadi di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).

internal sidang tersebut, jaksa mengatakan Priyo terbukti secara Absah dan meyakinkan terlibat internal tindak pidana pembunuhan berencana. langkah tersebut menyebabkan tewasnya lima Personil keluarga Budi Awaludin, termasuk seorang anak di bawah umur.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mengukur seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan bukti Nan terungkap selama tahapan persidangan. Selain itu, jaksa menyebut Tak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar Nan meraih menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

internal pertimbangannya, jaksa mengatakan tindakan terdakwa berakibat hilangnya nyawa lima orang sekaligus internal Esa keluarga dan menimbulkan penderitaan mendalam distribusi kerabat korban. Perbuatan tersebut juga dinilai berakibat terputusnya garis keturunan keluarga Budi Awaludin.

Hal Nan memberatkan lainnya, terdakwa sempat melarikan diri setelah peristiwa sehingga menghambat tahapan penyelidikan. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan, Merupakan terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap kooperatif berdua menyetujui keterlibatannya dan membongkar bukti-bukti anyar internal persidangan.

tidak presisi Esa keterangan Krusial Nan disampaikan Priyo Ialah adanya Letak lain Nan digunakan internal rangkaian pembunuhan, Merupakan warung sembako milik korban. Keterangan tersebut kemudian diperkuat berdua rekaman kamera pengawas dari bengkel Nan berada di samping warung dan telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, selaku perwakilan dari JPU berucap bahwa terdakwa juga membongkar keberadaan palu besi Nan diperkirakan digunakan terdakwa lain, Ririn Rifanto alias Irin, hasilkan menghabisi empat korban lainnya. Meski lebih sebelumnya ikut menghilangkan barang bukti tersebut, Priyo ujungnya menunjukkan Letak pembuangan palu hingga berhasil terungkap dan dihadirkan di persidangan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tadi, maka kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Priyo, berdua memperhitungkan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani. Kami juga menginginkan terdakwa tetap berada internal tahanan,” ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).

Selain pidana pokok, terdakwa dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Fana seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, alat Nan digunakan internal perkara, dokumentasi olah Loka peristiwa perkara, serta output pemeriksaan digital forensik, diminta tetap berada pada penuntut Biasa hasilkan digunakan internal perkara terpisah atas sebutan Ririn Rifanto Nan Tetap internal tahapan persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa legalitas terdakwa, Ruslandi, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Tuntutan 20 tahun penjara merupakan konsekuensi Nan lazim teringat perkara tersebut menimbulkan lima korban jiwa,” ujar Ruslandi, ketika ditemui di kediamannya, Jumat (19/6/2026).

Namun, Ruslandi berucap pihaknya akan menolak seluruh unsur dakwaan Nan diajukan jaksa, mulai dari pembunuhan berencana, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga pasal mengenai turut serta mengerjakan tindak pidana.

Ia juga mengomentari keberadaan palu Nan dikatakan sebagai alat pembunuhan. Menurutnya, kliennya Tak mengetahui bahwa palu tersebut akan digunakan hasilkan mengerjakan kejahatan dikarenakan ketika dipinjam oleh Ririn dinyatakan hasilkan keperluan renovasi Griya.

Selain itu, pihaknya akan mengkaji extra terus bukti terkait Mortalitas korban bayi dikarenakan Tak Eksis saksi Nan menyaksikan langsung siapa pelaku Nan menenggelamkan korban. Hal tersebut, ucapan Ruslandi, akan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan Nan disampaikan kepada majelis hakim.

internal persidangan itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir hasilkan mengerjakan pendalaman informasi. output pengumpulan informasi tersebut nantinya akan dibahas internal sidang pleno LPSK guna memutuskan jejak extra terus terkait perkara tersebut.

(orb/orb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *